Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4), memanggil dua pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko, dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) terkait tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (23/4).
KPK juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam penyidikan kasus suap jabatan di Kemenag, hingga Senin (22/4), KPK telah memeriksa 61 saksi.
“Saksi-saksi, baik dari pihak Kementerian Agama yang di Jakarta ataupun yang di Jawa Timur itu kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Saat ini, Romahurmuziy juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena sakit. Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih membutuhkan perawatan di RS Polri.
“Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri, sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap,” ucap Febri.