Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, untuk menghadiri persidangan lanjutan perkara jual beli jabatan di Kemenag, Rabu (26/6).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6), mengatakan pemanggilan tersebut berdasarkan pengadilan Tipikor Jakarta yang akan kembali menggelar persidangan lanjutan terhadap dua terdakwa. Pertama, pemberi suap Rp325 juta, kepala kanwil kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin. Dan kedua, terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta, kepala kantor kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muh Muafaq Wirahadi.
Febri menuturkan, berdasarkan informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dua terdakwa tersebut, ada empat saksi yang dijadwalkan bersaksi. Tiga saksi merupakan hasil penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak hadir saat persidangan, Rabu (19/6).
Ketiganya Menag Lukman Hakim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan Kiai Asep Saifudin Chalim (tokoh PPP Jatim/pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah sekaligus putra salah satu pendiri NU, Kiai Abdul Chalim). Saat tidak hadir di persidangan, Lukman dan Khofifah beralasan sedang ada kegiatan.
“Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran menteri agama dan gubernur Jawa Timur. Kami telah melayangkan surat panggilan, tentu secara patut. Semestinya semua warga negara Indonesia, apalagi pejabat negara memprioritaskan proses persidangan ini, karena itu kewajiban hukum,” ujar Febri.
Foto : Kumparan
Febri menambahkan, Lukman dan Khofifah maupun saksi-saksi lain yang dipanggil, baik dalam persidangan Haris dan Muafaq, maupun perkara terdakwa lain, harus benar-benar memahami bahwa mereka akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kesaksian di dalam persidangan tentu akan menjadi fakta-fakta persidangan.
“Kami percaya mereka (Lukman dan Khofifah) menghormati proses persidangan ini. Apalagi sebelumnya tidak hadir dengan alasan yang disampaikan sebelumnya. Posisi sebagai saksi itu sebenarnya menjelaskan apa yang dia ketahui atau apa yang dia dengar,” kata Febri.
Satu saksi lain yang juga akan dihadirkan JPU adalah anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum DPP PPP ?Muchammad Romahurmuziy (Rommy) yang berstatus tersangka penerima suap .
Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU KPK akan menanyakan dan mendalami sejumlah fakta-fakta yang diperoleh penyidik di tahap penyidikan, peristiwa penyerahan uang suap sebagaimana tertuang dalam dakwaan Haris dan Muafaq, hingga fakta-fakta persidangan yang sudah muncul sebelumnya.
“Dalam dakwaan (Haris dan Muafaq) sebelumnya kami sudah tuangkan adanya aliran dana ke pihak lain selain RMY (Rommy). Yang itu tentu menjadi konsen yang digali dalam persidangan nanti,” ujar Febri.
Sebelumnya Haris Hasanuddin didakwa memberikan Rp255 juta kepada tersangka ?Rommy, dan Rp70 juta kepada Menag Lukman Hakim. Sedangkan Muh Muafaq Wirahadi didakwa menyuap tersangka Rommy sebesar Rp91,4 juta.
Berdasarkan dakwaan, suap yang diberikan Haris kepada Rommy dan Lukman untuk pengurusan dan meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur tahun seleksi 2018/2019. Sementara suap dari Muafaq untuk memuluskan Muafaq dalam proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat tahun seleksi 2018/2019.
Dalam persidangan, Rabu (12/6), Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan dan Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi memastikan ada intervensi Menag sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kemenag, untuk meloloskan Haris hingga dilantik menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur defenitif pada 5 Maret 2019.
Padahal, tutur Kholis, nilai seleksi Haris awalnya tidak masuk tiga besar. Bahkan, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, dan tidak memiliki kesesuaian administrasi karena pernah dijatuhi hukum disiplin selama 5 tahun, sehingga kelulusan Haris harus dibatalkan dan tidak boleh dilantik.
Rekomendasi KASN sudah diberitahukan Kholis dan Kabiro Kepegawaian Kemenag Ahmadi kepada Menag Lukman. “Sudah kami beritahu. Tapi yang saya ingat, beliau (Lukman) bilang akan tetap melantik. Beliau bilang, ‘saya akan pasang badan. Risikonya paling nanti diminta dibatalkan,” kata Kholis.