Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada Jumat (20/6/25). Khofifah dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021–2022.
Khofifah dipanggil sebagai saksi. Namun, belum diketahui keterangan yang akan didalami KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/25).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah (AM) dalam kapasitas sebagai saksi. Budi tak merinci apakah Khofifah dan Anik mengonfirmasi akan menghadiri panggilan tersebut.
Sementara hingga siang ini, Khofifah belum terlihat hadir di kawasan Gedung KPK. Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.