Ceknricek.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka suap proyek BUMN. Salah satu tersangka adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WKU).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3), mengatakan selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka.
“Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (22/3),” ujar Saut.
Saut menambahkan, Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua pihak swasta yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019,” kata Saut.
Kuncoro dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.