Ceknricek.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap kerjasama penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.
Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis (28/3), mengatakan tiga tersangka tersebut adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung (orang kepercayaan Bowo), dan Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK menahan Bowo di Rutan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.
Foto : Ronald Ricardo
“KPK menetapkan Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaannya, sebagai penerima suap. Sedangkan Marketing Manager HTK Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap,” ujar Basarian.
Bowo diduga membantu PT. HTK sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT. Pupuk Indonesia Logistik. Saat OTT, Rabu (27/3), KPK menyita menyita uang Rp89,4 juta, Rp221 juta serta USD85.130.
KPK juga menduga Bowo Sidik menerima duit dari pihak lain yang masih dalam pengembangan penyidikan. Total uang yang disita sekitar Rp 8 miliar dalam 84 kardus.
Bowo dan Indung disangka melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dari PT. Humpuss disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.