Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1 miliar, US$50.000, dan Sin$64.000, dari penggeledah di rumah dinas/pendopo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SFI), Sabtu (11/1). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Informasi tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta. Menurut dia, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lain berupa Dollar Australua, Euro dan Yen yang totalnya masih dalam penghitungan.
Selain di rumah dinas/pendopo bupati, KPK juga menggeledah di Kantor Bupati Sidoarjo meliputi ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).
“Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo,” kata Ali seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo: Minta Maaf Kenapa? Nggak Salah Kok
Selain mereka, ada juga dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019.
Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.
Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidoarjo.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini