Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

KPK Sita Uang Rp200 Juta Saat OTT Bupati Kudus

HUKUM July 26, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil dan delapan orang lainnya, Jumat (26/7).

KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (26/7) malam mengatakan terkait OTT ini KPK sangat menyesalkan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“Yang juga kami sesalkan adalah ada pihak-pihak dari sembilan orang yang diamankan ini yang juga terpidana kasus korupsi sebelumnya. Nanti akan kami lihat lebih jauh, tentu ini akan jadi pertimbangan untuk proses lebih lanjut dari perkara ini,” ujar Febri.

Febri mengungkapkan, KPK sudah beberapa kali melakukan tangkap tangan terkait dengan kasus suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan tersebut.

“Dulu pernah KPK memproses kasus di Klaten kemudian ada di Cirebon dan juga di daerah-daerah lain termasuk juga di Jakarta itu ada kasus pengisian jabatan di kementerian,” ungkap Febri.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan maka ada risiko korupsi berlapis yang akan terjadi ketika pejabat mendapatkan jabatannya dengan praktik suap.

“Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut. Ini yang sangat riskan saya kira karena itu kami sangat menyesalkan juga hal seperti ini masih harus terjadi tetapi karena sudah ada bukti-bukti awal tentu KPK harus terus memproses secara hukum,” kata Febri.

Sebelum menjabat Bupati Kudus Muhammad Tamzil sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005.

Dalam proyek tersebut, merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.

Kasus hukum yang dialaminya, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kudus.

Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008 namun kalah.

Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.

#muhammadtamzil bupatikudusmuhammadtamzil KPK ott
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.