Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sendy Perico (SPE), seorang swasta, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
“Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7).
Sumber: Tirto
Sendy menyerahkan diri ke gedung KPK, Minggu (30/6). Sebelumnya, Sabtu (29/6), KPK telah mengumumkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai penerima suap, dan Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara bersama Sendy sebagai pemberi suap.
Agus dan Alvin ditahan Sabtu (29/6) malam. Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan untuk berdamai. Setelah itu, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin rencana tuntutannya selama dua tahun. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut. Mereka berjanji menyerahkan syarat-syaratnya, Jumat (28/6), mengingat pembacaan tuntutan akan dilakukan Senin (1/7).
Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank. Ia meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat itu untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Masih di tempat yang sama, pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantung kresek berwarna hitam berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus tersebut.