Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (31/10/22).
“Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka,” sambungnya.
Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. Ia berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
“Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup,” jelas Ali.
Ali mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penefajan hukum KPK terkait perkara ini. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk berperan jika memiliki informasi yang berkaitan dengan lelang jabatan di Bangkalan.
“KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.
Tak hanya itu, tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan, beberapa waktu belakangan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.