Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9). “Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” katanya.
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Ia sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan pengembangan kasus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan.
Ending divonis 2 tahun 8 bulan, sementara Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan 3 orang lainnya, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Menpora Bantah Perintahkan Staf Pribadinya Bahas Uang Pelicin
Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11.800.000.000.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.
Nama Menpora sebelumnya telah disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, 15 Agustus lalu, JPU menyebut Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dan Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini