Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

KPU: Besok Hari Terakhir Lapor Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu

POLITIK May 1, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jika besok merupakan hari terakhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta pemilu. Bila tak melapor, calon yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya. 

“Besok, tanggal 2 Mei hari terakhir masa laporan akhir dana kampanye, saya ingatkan lagi ya, besok ada tujuh parpol mengonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok,” kata Ketua KPU Arief Budiman di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). 

Peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK, yaitu mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Hingga siang ini baru ada 4 parpol yang menyerahkan LPPDK, yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, dan PDIP.

KPU masih akan menunggu parpol yang belum melapor, paslon 01 Jokowi-Ma’ruf dan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hingga esok hari. Sementara itu dari 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, baru 130 orang yang sudah melaporkan dana kampanye. 

“Sisanya masih kami tunggu sampai berakhir besok. Nah, ini kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu,” ungkapnya. 

Arief mengatakan jika para caleg telat melaporkan dana kampanye maka keterpilihannya bisa dibatalkan.

“Kalau terlambat melapor kami akan berlakukan sebagaimana aturan UU. Sanksinya kalau nggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan. Kalau dulu, laporan awal kan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Namun, kalau bagian akhir atau saat ini, keterpilihannya bisa dibatalkan,” sambungnya. 

Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang bekerjasama dengan KPU selama 30 hari. Di tingkat pusat ada 18 kantor akuntan publik yang akan mengaudit 16 parpol peserta pemilu dan 2 capres cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf dan capres cawapres 02 Prabowo-Sandiaga. 

Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut bunyinya:

Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan sanksinya diatur Pasal 338 ayat 3 dan 4 UU Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. 

#Pemilu2019 danakampanye KPU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.