Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mulai rekapitulasi nasional pada 25 April 2019 sampai 22 Mei 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Ia menegaskan rekapitulasi hasil suara pilpres dan pileg akan digelar di kantor KPU RI secara terpisah ruangan.
“Kita sudah pastikan tempatnya ada di kantor KPU sini. Kita melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan rekapitulasi di luar kantor KPU,” ujar Pramono.
Di kantor KPU kini sudah ada tenda yang berisi beberapa monitor dan meja-meja untuk partai peserta pemilu dan para caleg memantau proses rekapitulasi tersebut. Mulai 25 April para peserta pemilu sudah bisa melakukan pengamatan secara real count di ruangan tersebut.
Pramono mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki rekapitulasi di tingkat kecamatan. Jadi hasil dari TPS dikumpulkan ke tingkat kecamatan paling lama 17 hari ke depan.
“Jadi teman-teman PPK di seluruh kecamatan di Indonesia itu sudah boleh mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan, yang batas waktu paling lama 17 hari, karena di beberapa daerah itu memang jumlah kecamatan, jumlah TPS per kecamatannya ada yang hanya 100-200 gitu,” kata Pramono.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah seperti Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo bahkan jumlah TPS-nya sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per kecamatan. Dengan demikian dibutuhkan waktu rekapitulasi yang lebih dari 10 hari, bahkan sampai 17 hari.
Setelah rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, surat suara akan dikirim ke tingkat provinsi dan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Setelah itu dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, hingga terakhir rekapitulasi di tingkat nasional oleh KPU RI.