Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar PSU. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Viryan Azis, Rabu (26/6) di Kantor Bawaslu.
”Kalau permohonan diterima dan diminta PSU, ya kami laksanakan semuanya,” ujar Viryan.
Viryan juga memastikan tahapan penetapan calon juga menyesuaikan pelaksanaan PSU. Sedangkan jika MK menolak permohonan pemohon, Komisioner KPU lainnya yaitu Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
“KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Hasyim di tempat yang sama.
Menurut Hasyim, jika MK mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU berarti persolan sudah selesai.
Hasyim mengatakan untuk saat ini KPU menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6).
“Putusan tersebut akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Hasyim.
Sebelumnya, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6) mulai pukul 12.30 WIB.
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.