Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum merilis 40 lembaga survei yang bisa melaksanakan hasil quick count pemilu 2019. Lembaga survei ini sudah melewati verifikasi oleh KPU dan memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
Dilansir laman website kpu.go.id, Selasa (16/4), Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jumlah lembaga yang melakukan survei ini bertambah dibandingkan rilis yang disampaikan KPU pada Maret 2019 lalu.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2018 pasal 28, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU dan merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia.
Wahyu mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga survei. Mereka harus menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
“Selain itu mereka juga harus menyerahkan akta pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei, foto pimpinan lembaga, dan beberapa surat pernyataan,” ungkap Wahyu.
Pernyataan itu adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Kemudian lembaga harus bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Selain itu, lembaga survei benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei, tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah, dan melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei penghitungan cepat.
Berikut 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU:
(1) Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI). (2) Poltracking Indonesia. (3) Indonesia Research And Survey (IRES). (4) Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia. (5) Charta Politika Indonesia. (6) Indo Barometer. (7) Penelitian dan Pengembangan Kompas. (8) Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC). (9) Indikator Politik Indonesia. (10) Indekstat Konsultan Indonesia.
(11) Jaringan Suara Indonesia. (12) Populi Center. (13) Lingkaran Survey Kebijakan Publik. (14) Citra Publik Indonesia. (15) Survey Strategi Indonesia. (16) Jaringan Isu Publik. (17) Lingkaran Survey Indonesia. (18) Citra Komunikasi LSI. (19) Konsultan Citra Indonesia. (20) Citra Publik.
(21) Cyrus Network. (22) Rataka Institute. (23) Lembaga Survei Kuadran. (24) Media Survey Nasional. (25) Indodata. (26) Celebes Research Center. (27) Roda Tiga Konsultan. (28) Indomatrik. (29) Puskaptis. (30) Pusat Riset Indonesia (PRI).
(31) PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia). (32) Centre for Strategic and International Studies (CSIS). (33) Voxpol Center Research & Consultan. (34) FIXPOLL Media Polling Indonesia. (35) Cirus Curveyors Group. (36) Arus Survei Indonesia. (37) Konsepindo Research and Consulting. (38) PolMark Indonesia. (39) PT. Parameter Konsultindo. (40) Lembaga Real Count Nusantara.