Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) AYA (Andra Agussalam) dan staf PT INTI TSW (Taswin Nur).
“KPK menerima informasi tentang akan terjadinya transaksi kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk awal, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (31/7) dan Kamis (1/8),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan AYA, TSW, dan sopir berinisial END di Jakarta.
Selanjutnya, beberapa pihak diminta datang ke KPK. Mereka adalah DIN seorang sopir, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung (MZK), Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo (WRA), dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak (TSI).
Basaria menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari TSW ke END pada Rabu (31/7) malam.
“Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbeIanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Rabu (31/7) pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Keduanya kemudian dibawa ke gedung KPK,” ucap Basaria.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke gedung KPK sesuai permintaan tim KPK. “Tim kemudian bergerak ke rumah AYA dan mengamankan AYA di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, dan membawanya ke gedung KPK,” ujar Basaria.
Sebagai pihak penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi, TSW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.