Cekricek.com — Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana memasukkan dokumen dan alat bukti tambahan dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6). Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Lutfi Yazid, mengatakan pihaknya akan mengirimkan alat bukti dalam volume besar ke gedung Mahkamah Konstitusi. Karena itu, mereka membutuhkan tenaga yang banyak untuk mengangkut dokumen alat bukti tersebut. “Jadi, kami sudah siap menghadirkan di persidangan,” ucap dia, Minggu (16/6).
Sebelum itu, Lutfi mengatakan pihaknya menunggu izin Mahkamah Konstitusi untuk memperkenankan memasukkan dokumen dan alat bukti dalam persidangan nanti. Rencananya alat bukti itu akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan digelar, Selasa (18/6).
Lutfi belum merinci jumlahnya, tapi dia menyebutkan jenis-jenis dari alat bukti yang bakal mereka setorkan. “Di antaranya video-video ajakan untuk milih 01 dari pejabat, deklarasi kepala daerah untuk dukung 01, kebijakan yang mengarah ke abuse of power, (form) C1, dan lain-lain,” ujar dia.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya bakal memberi kesempatan kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk menyerahkan alat bukti tambahan yang belum sempat diserahkan dalam persidangan, Jumat (14/6) lalu. Lembaganya bakal mengeluarkan dokumen tanda terima penyerahan alat bukti pada hari kerja.
“Hal ini sesuai dengan limitasi penanganan (sengketa) pemilihan presiden selama 14 hari kerja,” ujar Fajar, Minggu, (16/6). Mahkamah Konstitusi bakal melayani penyerahan alat bukti dari pemohon sengketa pemilu hari ini, Senin (17/6).
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, mengatakan pihaknya juga akan mempelajari bukti baru yang akan disodorkan tim hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut dia, KPU juga akan menambah alat bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi setelah perbaikan permohonan yang dilakukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. “Kalau menambah alat bukti tentunya iya, karena perbaikan itu (bakal) nambah jumlahnya,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan dokumen jawaban dan alat bukti atas gugatan sengketa pemilu pada 12 Juni lalu. KPU mengirimkan jawaban atas tuduhan kubu penggugat dengan mengirimkan 272 kontainer plastik. Namun, dalam proses persidangan, kubu Prabowo-Sandiaga ternyata menambah permohonan gugatannya. Mereka juga akan mengirimkan bukti tambahan.
Ali menambahkan, penambahan alat dan dokumen bukti bakal dikoordinasikan dengan KPU provinsi dan kabupaten dan kota. “(Prinsipnya) menyesuaikan dengan perbaikan permohonan,” ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Luhut M.P. Pangaribuan, mengatakan penyerahan alat bukti baru dalam persidangan Mahkamah Konstitusi itu menyalahi prosedur. Selain itu, permohonan dan perbaikan gugatan dari kubu Prabowo-Sandiaga tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan. “Tuduhan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang disebut sebagai pelanggaran kualitatif di luar sengketa pemilu,” ujar dia.