Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Kurun Waktu Dua Bulan, Satpol PP Tindak 60 Restoran Pelanggar PSBB

KESEHATAN December 15, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Pelanggaran terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta masih terus terjadi.

Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kurun waktu dua bulan khususnya periode Oktober-Desember, terdapat 60 tempat usaha makanan dan minuman atau restoran yang melanggar aturan PSBB di wilayah tersebut.

Terhadap pelanggaran tersebut, Satpol PP Jaksel memberikan sanksi dan denda baik administratif maupun penyegelan sementara.

Kasatpol PP Jaksel Ujang Hermawan dalam keterangan di Jakarta, Selasa, (15/12/20) menyebutkan pihaknya akan terus memantau tempat usaha makanan dan minuman yang disanksi tersebut.

“Sanksi penutupan sementara 1×24 jam sebanyak 59 pelanggaran, sedangkan denda administrasi ada 1 pelanggaran, jadi totalnya ada 60 tempat usaha yang melanggar PSBB,” ujarnya.

Lebih lanjut Ujang menyatakan dalam kurun waktu dua bulan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 1.959 tempat usaha makanan dan minuman yang ada di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan tersebut dilaksanakan setiap harinya oleh petugas di jajaran kelurahan, kecamatan maupun tingkat kota.

Satpol PP Tindak 60 Restoran Pelanggar PSBB
Sumber: Ardy/Ceknricek.com

Dari pengawasan terhadap tempat usaha makan dan minum tersebut, jumlah denda administrasi yang dibukukan dari para pelanggar selama periode tersebut tercatat sebanyak Rp20 juta.

Tidak hanya tempat usaha makan dan minum saja yang diawasi oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan setiap harinya, pengawasan juga dilakukan kepada perkantoran dan industri.

“Total ada 289 perkantoran dan industri yang diawasi,” kata Ujang.

Dari 289 tempat usaha yang diawasi tersebut, ditemukan empat perkantoran dan industri yang melanggar aturan PSBB.

Keempat perkantoran dan industri tersebut dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam.

“Untuk denda administrasi bagi perkantoran dan industri belum ada, hanya dilakukan penutupan sementara 3×24 jam,” imbuhnya.

Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA

Adapun pengawasan dan penindakan PSBB transisi yang dilakukan Satpol PP ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 1010 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur 1193 Tahun 2020.

Selain tempat usaha makan dan minum, perkantoran, pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

Selama periode 12 Oktober hingga 14 Desember 2020 tersebut, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat sebanyak 10.397 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.

Pelanggar protokol kesehatan tersebut dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 10.103 pelanggar dan denda administrasi sebanyak 294 pelanggar.

“Nominal denda administrasi untuk perorangan Rp48,8 juta,” tandasnya.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Restoran Golden Leaf Disegel Satpol PP

Baca juga: Satpol PP Utamakan Upaya Persuasif dalam Penerapan Protokol Kesehatan

#protokolkesehatan Covid-19 crlawancovid CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker psbb restoran satgascovid-19 satpolpp
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.