Ceknricek.com—Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan (KWKAK menilai, adanya vaksin berbayar merupakan bentuk kegagalan pemerintah mengendalikan pandemic Covid. Pernyataan itu disampaikan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 19 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu/perorangan.
“Alih-alih mengimplementasikan upaya percepatan dan perbaikan tata laksana vaksinasi, pemerintah justru kembali menggunakan alasan mempercepat herd immunity guna menarik keuntungan dari warganya. Artinya, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi melalui program pandemik,”tulis KWKAK, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (12/7/21).
Selain itu, menurut KWKAK, pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis.
Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes No. 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes No. 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
“Selama ini pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh Pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX). Artinya, uang yang digunakan oleh Pemerintah untuk membeli vaksin ke Produsen merupakan uang rakyat. Di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi program,”lanjut KWKAK.
Vaksinasi Gotong Royong berbayar ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.
“Karenanya, kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar,”pungkas KWKAK.
Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan terdiri dari LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, KontraS, Lokataru, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, KawalCovid19, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).