Ceknricek.com — Aktor Tio Pakusadewo kembali terseret kasus narkoba setelah rumah kediamannya di kawasan Jakarta Selatan digerebek polisi. Dari penggerebekan tersebut, polisi dikabarkan menyita narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong).
Dalam video yang beredar di Grup WhatsApp, tampak sejumlah anggota mengenakan APD lengkap dengan masker menggeledah rumah Tio. Petugas membuka lemari besi yang ternyata ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong). Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Tio.
Ihwal penangkapan pemeran film Catatan Si Boy II itu pun dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan. Meski begitu, polisi belum merinci secara detail mengenai penangkapan tersebut. Begitupula dengan barang bukti apa saja yang diamankan ketika menciduk Tio Pakusadewo.

Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada 2018 silam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba.
Baca juga: Pembuluh Darah Pecah, Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
Namun setelah lewat tiga bulan, dia dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut surat keterangan RS Bhayangkara tempat dirinya menjalani rehabilitasi, sang aktor tidak kooperatif selama mengikuti program.
Sehingga pihak rumah sakit meminta Tio lebih baik ditempatkan di rumah tahanan kala itu. Pada kasus tersebut, Tio dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.