Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Langgar Aturan, KKP Musnahkan Ikan Impor dari Jepang dan Kolombia

HUKUM March 17, 20223 Mins Read

Ceknricek.com– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang dan 267 ekor ikan hias asal Kolombia. Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono menegaskan, pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.

Heri mengungkapkan, ikan segar asal Jepang terdiri dari jenis ikan Kanpachi/Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/Sebastolobus macrochir.

“Pada ikan ini ditemukan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS),” jelas Heri saat pemusnahan di Jakarta, Senin (14/3/22).

Kemudian pada ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Selain itu terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus). Sedangkan jenis yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebanyak 41 ekor yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus.

Foto: Istimewa

“Kita musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Heri menerangkan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan dan Media Pembawa, viral haemorrhagic septicemia Virus (VHSV) merupakan organisme penyebab Penyakit Ikan Karantina (PIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kemudian untuk ikan hias yang dimusnahkan, diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2022 dan ikan segar diimpor pada tanggal 24 Februari  2022.  Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan BKIPM Jakarta I dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur.

“Pemusnahan ini disaksikan pemilik dan saksi dari instansi terkait yang ada di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian),” tutupnya.

Berdasarkan tindakan karantina pemeriksaan, kegiatan pemasukan Impor ikan hias dari Kolombia tersebut melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,  yaitu tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya persyaratan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk pemasukan Impor.

Tindakan karantina selanjutnya dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU 21 Tahun 2019,  dan pemilik media pembawa diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik media pembawa menerima surat penahanan. Setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi,  dilakukan tindakan karantina penolakan sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf (d) UU 21 Tahun 2019 dan dalam batas waktu penolakan yang ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja media pembawa tidak segera dikembalikan ke negara asal dilakukan tindakan karantina pemusnahan  dan pemilik media pembawa menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (c) UU 21 Tahun 2019.

Apabila pemilik media pembawa tidak bersedia menanggung biaya pelaksanaan pemusnahan, pemilik media pembawa melanggar Pasal 89 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta jajarannya untuk memperkuat pengawasan. Hal ini diperlukan guna menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia, termasuk dari bahaya ikan dan penyakit ikan karantina.

# impor #Ikan jepang kkp kolombia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.