Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Lea Elfara Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Sidang Putusan Akhir

HUKUM May 3, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Penyanyi sekaligus sosialita Lea Elfara dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha asal Solo, Puspo Wardoyo.

Tim Kuasa Hukum Lea Elfara, RDS & Partners, menyebut putusan itu dibacakan lewat pertimbangan fakta hukum di persidangan yang mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Lea Elfara tidak bersalah dan akhirnya divonis bebas (onslag van recht vervolging).

“Dalam persidangan putusan perkara pid. 1145/Pid.B/2021/ di Jakarta Selatan, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH, segala tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata,” papar tim kuasa hukum Lea dalam siaran tertulis, Senin (3/5/21).

Menurut RM. Sebastian Kriswandana, salah satu tim kuasa hukum Lea, putusan tersebut dinilai sangat tepat bagi kliennya yang mencari keadilan, di mana beberapa pemberitaan di berbagai media sudah sangat menyudutkan Lea.

“Dan klien kami sama sekali belum pernah memakai hak jawabnya selama ini atas pemberitaan di media-media tetapi mereka sudah berani mengangkat berita yang banyak tidak sesuai dengan fakta tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurut Sebastian, selama menjalani proses persidangan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan unsur pidana penipuan ataupun penggelapan, karena dana yang sangkakan merupakan dana “bantuan” murni yang memang seharusnya diikhlaskan, semua saksi yang dihadirkan pun tidak ada yang memberatkan.

“Bahkan bukti bahwa dana bantuan untuk pembuatan CD album religi yang pernah diproduksi Lea Elfara pun sudah diterima oleh fihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” terang Sebastian.

Sementara itu, Lea Elfara sendiri akhirnya membuka suara terkait sidang yang sedang  ia jalani dalam proses hukum selama ini. Dia mengaku yakin jika memang tidak bersalah maka keadilan akan berpihak padanya.

“Saya hanyalah orang yang merasa dijebak dan dizolimi. Saya tidak pernah ada niat melakukan tindak pidana dan saya juga Demi Allah tidak pernah menyebarkan fitnah pada siapapun seperti yang dituduhkan pada saya,” tutur Lea.

Diketahui kasus yang menjerat Lea Elfara bermula saat pengusaha Puspo Wardoyo melaporkan penyanyi tersebut atas dugaan penggelapan uang Rp 1 Miliar lewat proyek pembuatan album religi yang diajukan Lea pada 2017.

Puspo menyebut dana yang ia berikan terhadap Lea merupakan bentuk kerjasama, bukan bantuan ataupun mahar, sehingga bila   proyek pembuatan album itu berhasil maka keuntungan akan dibagi hasil.

Kasus bergulir ke meja hijau dikarenakan kedua belah pihak terjadi silang pendapat di tengah pekerjaan proyek, dan Puspo kemudian melaporkan Lea atas dugaan penggelapan dan penipuan.

Lewat berbagai persidangan, pada sidang akhir putusan, Selasa (13/4/21)  Lea  akhirnya dinyatakan vonis bebas dari tuntutan dan hukuman apapun yang disangkakan padanya.

leaelfara sidangputusan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.