Ceknricek.com — Penyanyi sekaligus sosialita Lea Elfara dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengusaha asal Solo, Puspo Wardoyo.
Tim Kuasa Hukum Lea Elfara, RDS & Partners, menyebut putusan itu dibacakan lewat pertimbangan fakta hukum di persidangan yang mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Lea Elfara tidak bersalah dan akhirnya divonis bebas (onslag van recht vervolging).
“Dalam persidangan putusan perkara pid. 1145/Pid.B/2021/ di Jakarta Selatan, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH, segala tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata,” papar tim kuasa hukum Lea dalam siaran tertulis, Senin (3/5/21).
Menurut RM. Sebastian Kriswandana, salah satu tim kuasa hukum Lea, putusan tersebut dinilai sangat tepat bagi kliennya yang mencari keadilan, di mana beberapa pemberitaan di berbagai media sudah sangat menyudutkan Lea.
“Dan klien kami sama sekali belum pernah memakai hak jawabnya selama ini atas pemberitaan di media-media tetapi mereka sudah berani mengangkat berita yang banyak tidak sesuai dengan fakta tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurut Sebastian, selama menjalani proses persidangan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan unsur pidana penipuan ataupun penggelapan, karena dana yang sangkakan merupakan dana “bantuan” murni yang memang seharusnya diikhlaskan, semua saksi yang dihadirkan pun tidak ada yang memberatkan.
“Bahkan bukti bahwa dana bantuan untuk pembuatan CD album religi yang pernah diproduksi Lea Elfara pun sudah diterima oleh fihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” terang Sebastian.
Sementara itu, Lea Elfara sendiri akhirnya membuka suara terkait sidang yang sedang ia jalani dalam proses hukum selama ini. Dia mengaku yakin jika memang tidak bersalah maka keadilan akan berpihak padanya.
“Saya hanyalah orang yang merasa dijebak dan dizolimi. Saya tidak pernah ada niat melakukan tindak pidana dan saya juga Demi Allah tidak pernah menyebarkan fitnah pada siapapun seperti yang dituduhkan pada saya,” tutur Lea.
Diketahui kasus yang menjerat Lea Elfara bermula saat pengusaha Puspo Wardoyo melaporkan penyanyi tersebut atas dugaan penggelapan uang Rp 1 Miliar lewat proyek pembuatan album religi yang diajukan Lea pada 2017.
Puspo menyebut dana yang ia berikan terhadap Lea merupakan bentuk kerjasama, bukan bantuan ataupun mahar, sehingga bila proyek pembuatan album itu berhasil maka keuntungan akan dibagi hasil.
Kasus bergulir ke meja hijau dikarenakan kedua belah pihak terjadi silang pendapat di tengah pekerjaan proyek, dan Puspo kemudian melaporkan Lea atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Lewat berbagai persidangan, pada sidang akhir putusan, Selasa (13/4/21) Lea akhirnya dinyatakan vonis bebas dari tuntutan dan hukuman apapun yang disangkakan padanya.