Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Lembaga Advokasi Halal Himbau Pengusaha Cantumkan Informasi Kehalalan Produk

EKONOMI & BISNIS October 14, 20214 Mins Read

Ceknricek.com—Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch/IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, mengeluarkan himbauan, agar pengusaha makanan mencantumkan informasi halal. Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (14/10/21), Ikhsan Abdullah memaparkan keyakinan Islam dan Kristen Protestan mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Demikian pula beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal adalah baik untuk tubuh.

“Dalam hal memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena kemajuan teknologi pangan,  percampuran bahan dalam proses produksi adalah hal niscaya. Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dengan makanan haram. Demikian pula alat angkut atau logistik, harus dipastikan produk halal tidak boleh diangkut dan tercampur dengan yang tidak halal. Produk makanan, minuman yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat. Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat disembelih tidak dengan  nama Allah Swt atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan  menjadi haram, “tulis siaran pers tersebut.

IHW menulis, di masa pandemic penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui On Line. Penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini jugabermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas.

“Sangat berbeda bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”),”kata IHW.

IHW melanjutkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU JPH, mengatur bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang tidak halal , maka pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) pada tanggal 2 Februari 2021, terdapat pokok pengaturan dalam PP 39/2021 yang menjadi perhatian IHW yaitu mengenai Produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni:

Pasal 2:

1)Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2)Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3)Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

IHW mendukung kebijakan pemerintah yang melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. “Maka melalui Webinar ini kami berharap menjadi forum Edukasi Sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha dan pengguna jasa layanan  E-commerce khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan mencantumkan  layanan informasi halal demikian juga terhadap yang tidak halal,  sesuai ketentuan dalam PP 39/2021,”tulis IHW.

IHW memandang informasi halal dan tidak halal suatu produk adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal ini, diharapkan  masing – masing individu lebih berhati – hati dalam memilih produk ” Teliti sebelum membeli”. Saat ini pembelian makanan atau groceries melalui perdagangan daring (E-commerce) di masa pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang signifikan.

“Indonesia Halal Watch sangat mengapresiasi niatan Pemerintah untuk menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, serta layanan jasa E-commerce yang bekerja sama dengan pelaku usaha agar dapat mematuhi PP 39/2021, sehingga termasuk jasa layanan dan antaranya pun wajib memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan peningkatan penjualan dan omset produsen, serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction),”pungkas IHW.

# produk lembagaadvokasihalal pengusaha
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.