Ceknricek.com — Satgas Penanganan Covid-19 kembali memperketat mobilitas pelaku perjalanan pada libur panjang Tahun Baru Imlek dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Untuk pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 dari hasil tes PR-PCR atau Rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI HARRY
Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
“Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid antigen ataupun tes GeNose negative, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan,ungkap Wiku dalam keterangan pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2/21).
Surat edaran ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat juga dihimbau lebih bijak dalam melakukan perjalanan.
“Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” tegas wiku.
Baca juga: Jelang Imlek Pedagang Ikan Bandeng Musiman Bermunculan di Rawa Belong
Baca juga: Menag Imbau Perayaan Imlek Dilakukan Sederhana dan Virtual