Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Berbarengan dengan itu, 5 orang calon telah hadir di Istana. Mereka adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean punya karier panjang di Kejaksaan Agung sejak 1973 mulai bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995), Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997), Asintel Kejati DKI Jakarta (1997-1998), Wakajati Maluku (1998-1999), Kajati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), Sesjampidsus (2001-2003).
Harjono adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Pada 2017 ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Harjono juga merupakan ketua Panitia Seleksi hakim MK pengganti I Gede Palguna perwakilan pemerintah.
Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi, Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Dewas KPK Diisi Orang-orang Baik
Sementara Syamsuddin Haris adalah peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ia lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas.
“Semalam dikabari, kita ingin menegakkan pemerintah yang bersih dengan memperkuat KPK sebagaimana pun tanpa pemerintahan yang bersih kita tidak bisa meningkatkan daya saing,” kata Syamsuddin di kompleks istana kepresidenan Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/12).
Syamsuddin menilai, pembentukan Dewan Pengawas adalah sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi sebagai pemberantasan korupsi.
“Semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh DPR, oleh partai politik-politik tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh presiden, saya pikir ini peluang bagus presiden Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi cuma memang waktu UU KPK direvisi tampaknya beliau, tidak bisa menghindar sebab semua parpol mendukung revisi itu,” tambah Syamsuddin.
Artidjo Alkostar menerima sebagai Dewas KPK sebagai panggilan republik. “Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama,” kata Artidjo.
Artidjo mengaku sudah dihubungi beberapa hari yang lalu. “Anggota Dewas tergantung orangnya, kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama,” kata dia.
Albertina Ho mengaku baru diberikan undangan sebagai Dewas pada hari ini. “Ini kan perintah, baru dikasih undangan, sebelumnya belum tahu,” kata Albertina. Ia mengatakan, tidak ada diskusi dengan Presiden Jokowi sebelumnya. “Belum ada pertemuan dengan Presiden,” tambah Albertina.
Sedangkan Harjono mengatakan bahwa ia akan mengerjakan tugasnya sebagai Dewas secara profesional. “Ketentuan UU-nya jelas kita tidak bisa melewati ketentuan UU itu karena ketentuan UU kita laksanakan profesional karena mendapat kepercayaan baru dihubungi tadi malam saya masih di Manado,” ungkap Harjono.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini