Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Lima Organisasi Profesi Ajukan Uji Formil UU Kesehatan

HUKUM September 19, 20232 Mins Read

Ceknricek.com–Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama organisasi profesi Kesehatan (IDI, PDG, PPNI, IBI dan IAI) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia, Selasa (19/9/23).

Uji formil ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak setiap warga negara serta tanggung jawab dari organisasi profesi Kesehatan dalam melindungi dan menjaga konstitusi serta ketahanan negara di bidang Kesehatan.

Organisasi Profesi Kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama merupakan organisasi profesi yang selama ini secara legal standing telah terlibat dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembangunan kesehatan terutama pada saat pandemi.

Caption

Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang dinilai cacat formil akan menjadi ancaman bagi kepentingan seluruh rakyat serta hak-hak konstitusional pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tersebut.

Selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation) sehingga tercipta keterlibatan dan partisipasi publik yang substansial.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga syarat, yaitu:pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right tobe heals). Kedua, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang diberikan (right to be expLaine).

Partisipasi publik ini terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan UU yang sedang dibahas. partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) seharusnya dilakukan paling tidak dalam tahapan berikut:

1. Pengajuan rancangan UU.

2.Pembahasan bersama antara DPR,Presiden,dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22 D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

3.Persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Meski demikian sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan tetap tunduk pada asas Presumption iustae Causae bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 sudah berlaku dan mengikat untuk umum, namun uji íormil merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses uji formil ini seadil-adilnya sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya. 

judicialreview kesehatan undang-undang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.