Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

MA Tambah Vonis Siska Dewi Menjadi 4 Tahun

HUKUM August 1, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman artis Sisca Dewi dari yang sebelumnya vonis 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Artis sekaligus mantan politikus Partai Hanura didakwa karena terbukti memeras petinggi Polri Irjen Bambang Sunarwibowo sebesar Rp35 miliar.

“Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. Kendati permohonan kasasi terdakwa ditolak tetapi MA memperbaiki selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa juga penentuan status barang bukti,” kata juru bicara MA, hakim agung Dr. Andi Samsan Nganro, Kamis (1/8).

Menurut Andi Samsan Nganro, alasan MA sehingga memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Sisca Dewi, antara lain dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban di antaranya anak saksi korban mengalami stres berat bahkan nyaris hendak bunuh diri.

Sisca sebelumnya dijatuhi vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun kemudian Siska tidak terima dan mengajukan kasasi.

Dalam putusan disebutkan, Sisca Dewi sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut. 

Menurut Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019 lalu, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.  

Sumber: Detik

Sisca Dewi mengenal Irjen Bambang Sunarwibowo (BS) pada tahun 2016 di saat BS sudah berkeluarga. Sisca memulai aksinya dengan merebut Irjen BS dari istri sahnya dan mengaku sudah melakukan nikah siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017. 

Sebelumnya, Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen BS di akun Instagramnya. Perlahan Sisca mulai meminta sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan foto mesra dirinya dengan Irjen BS ke publik.

Hasil tangkapan Sisca sebanyak Rp35 miliar kemudian dibelikan dua rumah mewah, di kawasan Bintaro dan Kemang. Tak terima diperas Sisca, Irjen BS memperkarakannya ke ranah hukum.

Hakim Riyadi mengatakan, hal yang memberatkan Sisca Dewi, adalah karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier BS. Sisca juga tidak menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan, Sisca tetap berkukuh telah menikah secara siri dengan Irjen BS. Ia bercerita, pada 7 Juli 2016, Bambang mengunjungi rumah orang tuanya di Madiun, Jawa Timur, dan menginap selama satu malam untuk bersilaturahmi dan berkenalan dengan orang tua dan keluarga besar Sisca. 

Sisca menyebut, pada Juni 2017, ia dan BS menggelar syukuran dalam rangka menempati rumah yang disebut sebagai mahar pernikahannya di Jalan Pinguin V, Tangerang Selatan. Syukuran tersebut mengundang tetangga sekitar. 

Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati, dalam persidangan pada 4 Desember 2018, bahkan mengaku siap sumpah pocong secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen BS. Menurut Nehruwati, pernikahan mereka berlangsung di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara. 

Akibat kasus ini, Irjen BS mengaku keluarganya hancur, pekerjaannya juga berantakan. Dia berharap permasalahan ini cepat berlalu. Dia mengungkapkan mengenal Sisca adalah kesalahan terbesar dalam dirinya.

mahkamahagung siskadewi terdakwa vonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.