Ceknricek.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman artis Sisca Dewi dari yang sebelumnya vonis 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Artis sekaligus mantan politikus Partai Hanura didakwa karena terbukti memeras petinggi Polri Irjen Bambang Sunarwibowo sebesar Rp35 miliar.
“Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Terdakwa Sisca Dewi dengan perbaikan. Kendati permohonan kasasi terdakwa ditolak tetapi MA memperbaiki selain pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa juga penentuan status barang bukti,” kata juru bicara MA, hakim agung Dr. Andi Samsan Nganro, Kamis (1/8).
Menurut Andi Samsan Nganro, alasan MA sehingga memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Sisca Dewi, antara lain dengan pertimbangan, perbuatan terdakwa membawa dampak serius di lingkup keluarga saksi korban di antaranya anak saksi korban mengalami stres berat bahkan nyaris hendak bunuh diri.
Sisca sebelumnya dijatuhi vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun kemudian Siska tidak terima dan mengajukan kasasi.
Dalam putusan disebutkan, Sisca Dewi sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut.
Menurut Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Januari 2019 lalu, Sisca Dewi telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 45 ayat 4, juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sumber: Detik
Sisca Dewi mengenal Irjen Bambang Sunarwibowo (BS) pada tahun 2016 di saat BS sudah berkeluarga. Sisca memulai aksinya dengan merebut Irjen BS dari istri sahnya dan mengaku sudah melakukan nikah siri. Sisca mengklaim pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, 17 Mei 2017.
Sebelumnya, Sisca sempat mengunggah kedekatannya dengan Irjen BS di akun Instagramnya. Perlahan Sisca mulai meminta sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan foto mesra dirinya dengan Irjen BS ke publik.
Hasil tangkapan Sisca sebanyak Rp35 miliar kemudian dibelikan dua rumah mewah, di kawasan Bintaro dan Kemang. Tak terima diperas Sisca, Irjen BS memperkarakannya ke ranah hukum.
Hakim Riyadi mengatakan, hal yang memberatkan Sisca Dewi, adalah karena perbuatannya mengganggu rumah tangga orang lain dan mendegradasi karier BS. Sisca juga tidak menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan, Sisca tetap berkukuh telah menikah secara siri dengan Irjen BS. Ia bercerita, pada 7 Juli 2016, Bambang mengunjungi rumah orang tuanya di Madiun, Jawa Timur, dan menginap selama satu malam untuk bersilaturahmi dan berkenalan dengan orang tua dan keluarga besar Sisca.
Sisca menyebut, pada Juni 2017, ia dan BS menggelar syukuran dalam rangka menempati rumah yang disebut sebagai mahar pernikahannya di Jalan Pinguin V, Tangerang Selatan. Syukuran tersebut mengundang tetangga sekitar.
Ibunda Sisca Dewi, Nehruwati, dalam persidangan pada 4 Desember 2018, bahkan mengaku siap sumpah pocong secara agama Islam untuk membenarkan pernikahan anaknya dengan Irjen BS. Menurut Nehruwati, pernikahan mereka berlangsung di Pondok Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara.
Akibat kasus ini, Irjen BS mengaku keluarganya hancur, pekerjaannya juga berantakan. Dia berharap permasalahan ini cepat berlalu. Dia mengungkapkan mengenal Sisca adalah kesalahan terbesar dalam dirinya.