Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Mabes Polri Ungkap Peredaran Gula Ilegal yang Rugikan Petani dan Masyarakat

HUKUM August 5, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR). Hal ini diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam konfrensi persnya di Mabes Polri, Senin (5/8).

Menurut Dedi, akhir-akhir ini ditemukan banyaknya peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) ilegal di Jateng, DIY dan wilayah lainnya. GKR hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, tetapi digunakan langsung ke konsumen (end user) dan dibuat Gula Kristal Putih (GKP).

“Alasan penyalahgunaan tata niaga GKR yang paling utama adalah disparitas harga, yaitu harga GKR @ Rp9.000/kg sedangkan GKP @ Rp12.500 ( HET Permendag No 96/2018),” ujar Dedi.

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

Dedi mengatakan, keluhan petani tebu yang tergabung dalam APT2 PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia) dan masyarakat konsumen gula di Jateng & DIY, bahwa banyak peredaran GKR langsung ke masyarakat dan GKP palsu dengan menggunakan merek PTPN X. yang merugikan Petani tebu dan masyarakat.

“Penyidik Polri menemukan beberapa GKP Palsu dan/atau GKR secara langsung di pasar tradisional di Jateng dan DIY dalam bentuk kemasan @ 1 kg; @ 2 kg; 5 kg; dan 50 kg,” kata Dedi.

Selanjutnya Dedi menjelaskan, tim menelusuri jalur distribusi, bahwa GKP palsu tersebut di peroleh dari daerah Klaten Jateng, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, GKP Palsu dengan menggunakan merek PTPN X dibuat di daerah Purworejo.

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

“Dilakukan tangkap tangan kepada pembuat GKP Palsu dan diperoleh barang bukti berupa dokumen pengiriman, karung merek PTPN X, tempat penggorengan, dan 30 zak GKR, serta tertangkap tangan GKR dari PT MWP (Bandung) GKR sejumlah 600 karung @ 50 kg (30 ton) yang akan digunakan sebagai GKP Palsu,” ungkap Dedi.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 jo Pasal 24 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian Pasal 263 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH

GKR hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. GKR mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.

Gula gulakristalputih ilegal mabespolri
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.