Ceknricek.com — Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gula kristal rafinasi (GKR). Hal ini diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam konfrensi persnya di Mabes Polri, Senin (5/8).
Menurut Dedi, akhir-akhir ini ditemukan banyaknya peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) ilegal di Jateng, DIY dan wilayah lainnya. GKR hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, tetapi digunakan langsung ke konsumen (end user) dan dibuat Gula Kristal Putih (GKP).
“Alasan penyalahgunaan tata niaga GKR yang paling utama adalah disparitas harga, yaitu harga GKR @ Rp9.000/kg sedangkan GKP @ Rp12.500 ( HET Permendag No 96/2018),” ujar Dedi.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Dedi mengatakan, keluhan petani tebu yang tergabung dalam APT2 PHI (Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia) dan masyarakat konsumen gula di Jateng & DIY, bahwa banyak peredaran GKR langsung ke masyarakat dan GKP palsu dengan menggunakan merek PTPN X. yang merugikan Petani tebu dan masyarakat.
“Penyidik Polri menemukan beberapa GKP Palsu dan/atau GKR secara langsung di pasar tradisional di Jateng dan DIY dalam bentuk kemasan @ 1 kg; @ 2 kg; 5 kg; dan 50 kg,” kata Dedi.
Selanjutnya Dedi menjelaskan, tim menelusuri jalur distribusi, bahwa GKP palsu tersebut di peroleh dari daerah Klaten Jateng, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, GKP Palsu dengan menggunakan merek PTPN X dibuat di daerah Purworejo.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
“Dilakukan tangkap tangan kepada pembuat GKP Palsu dan diperoleh barang bukti berupa dokumen pengiriman, karung merek PTPN X, tempat penggorengan, dan 30 zak GKR, serta tertangkap tangan GKR dari PT MWP (Bandung) GKR sejumlah 600 karung @ 50 kg (30 ton) yang akan digunakan sebagai GKP Palsu,” ungkap Dedi.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 jo Pasal 24 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian Pasal 263 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUH
GKR hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. GKR mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.