Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»PILPRES

Mahkamah Konstitusi Sahkan Surat Keterangan (Suket) Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

PILPRES March 29, 2019Updated:March 8, 20252 Mins Read

Ceknricek.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019. 

Dilansir laman website Kementerian Dalam Negeri, Jumat (29/3), Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019.

MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-el bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Foto Tjahjo Kumolo : Doc. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mendagri, yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sifatnya mendukung dan memfasilitasi suksesnya penyelenggaraan Pemilu secara penuh.

“Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-el.

“Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya, pemerintah dan pemerintah daerah  sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tukas Bahtiar.

#mendagri #Pemilu2019 mahkamahkonstitusi suket
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

PWI Kembali Adakan Anugerah Kebudayaan PWI 2022

Perpanjangan PPKM Ketat 5 Hari, Jalan Tengah Presiden Jokowi

Jokowi Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Lupakan Perbedaan Politik  

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.