Ceknricek.com — Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim merasa perlu mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut seolah-olah ia menghindar dari permasalahan Jiwasraya. Hendrisman juga membantah kabar dirinya kabur ke luar negeri terkait persoalan gagal bayar yang dialami asuransi milik BUMN tersebut.
Penegasan itu ia sampaikan menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut, Hendrisman telah melarikan diri ke Madrid, Spanyol. Hendrisman memastikan akan selalu bersikap profesional dalam menghadapi menghadapi proses penyelesaian Jiwasraya.
“Terus terang saya kaget disebut-sebut kabur ke luar negeri. Saya selalu kooperatif dan siap mentaati proses hukum,” kata Hendrisman, kepada Antara, di Jakarta, Jumat (2012). “Selaku mantan Dirut Jiwasraya, saya tetap di sini, di Jakarta. Tidak akan menghindari pemeriksaan dari Kejaksaan Agung.”
Sebelumnya, Rabu (18/12), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan membeli aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan yang tinggi. Pelanggaran itu setidaknya dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
“Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga: Asuransi Bisa Seret Indonesia ke Resesi
Sejauh ini, Jaksa Agung belum mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka “itu masih rahasia, dong, nanti,” ujar Burhanuddin, di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (20/12).
Yang pasti, Kejaksaan Agung telah memeriksa 89 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dalam perusahaan asuransi pelat merah itu. Jaksa Agung menuturkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk para mantan direksi Jiwasraya. Saat ini, tim berisi 16 jaksa–12 anggota dan 4 orang pimpinan tim–terus bekerja menangani kasus tersebut
Menurut Jaksa Agung, sampai Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Angka ini baru perkiraan awal, yang diduga akan lebih dari jumlah itu.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Terkait permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya yang dikhawatirkan mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.
Kementerian BUMN masih mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya. Menurut kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, Kementerian BUMN juga mendukung langkah Kementerian Keuangan yang mendorong kasus Jiwasraya ke KPK.
“Langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan kami dukung. Berarti teman-teman di Kementerian Keuangan sudah meneliti juga, makanya mereka dorong kasus Jiwasraya ini ke KPK,” katanya.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini