Ceknricek.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan ketiga untuk mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar, Senin (17/6) pekan depan.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/6). “Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019,” kata dia.
Sebelumnya, Sofyan tak bisa menghadiri panggilan kedua, Senin (10/6), sekaligus pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dengan alasan sakit. Terkait ketidakhadiran itu, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang. Permohonan jadwal ulang disampaikannya ke polisi melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara. Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah rekaman video.
Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.