Ceknricek.com — KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, Rabu (8/5). Selain Gamawan, KPK juga memanggil Sekjen DPR Indra Iskandar untuk tersangka yang sama.
Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan, yaitu kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Markus. Foto: merdeka.com
Untuk kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima total Rp4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus pun muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai US$400 ribu.