Ceknricek.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani. Penahanan dedengkot grup musik Dewa19 yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Informasi itu disampaikan juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3). Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. “Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari,” kata Johanes.
Sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019,” ujar Johanes Suhadi.