Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Masa Tahanan Dikurangi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas Pekan Depan

HUKUM April 24, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong masa tahanan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Masa tahanan Romy dipotong setelah PT DKI mengabulkan permohonan bandingnya atas perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya seharusnya sudah bisa bebas pada 30 April 2020 atau Kamis pekan depan jika merujuk putusan PT DKI tersebut. 

“Ya kalau putusannya satu tahun, tanggal 30 April 2020 seharusnya bebas,” kata Maqdir seperti dilansir Okezone, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, Maqdir mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah Romahurmuziy bakal dibebaskan pada Kamis pekan depan. Sebab, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal pembebasan Romahurmuziy pada Kamis pekan depan.

Masa Tahanan Dikurangi 1 Tahun, Romahurmuziy Bebas Pekan Depan
Sumber: Antara

“Kita kan belum tahu akan dikeluarkan atau tidak kan. Bisa aja kan, engga tahu alasan apa engga dikeluarkan. Belum ada pernyataan resmi memang kalau beliau akan dikeluarkan. Coba tanya ke KPK,” ujar Maqdir.

Baca juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI terkait pemotongan hukuman pidana terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romy). Salinan putusan itu diterima pasa Kamis, 23 April 2020, kemarin sore.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya masih mempelajari pertimbangan PT DKI memotong masa tahanan Romahurmuziy. Saat ini, KPK belum menentukan sikap untuk merespon putusan PT DKI yang jauh lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

“Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Romahurmuziy saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

# romahurmuziy #Pengadilan hukuman tahanan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.