Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Medina Zein Resmi Direhabilitasi Selama 3 Bulan

HUKUM January 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Medina Zein alias Medina Susani resmi menjalani rehabilitasi terhitung mulai hari ini, Jumat (3/1). Ia direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Kemarin sudah dilakukan asesmen oleh Lemdikpol langsung, dan sudah keluar hasilnya. Jadi, diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani akan dilaksanakan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri, Jumat (3/1).

Merujuk penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Yusri mengatakan, Medina Zen belum lama bersentuhan dengan barang haram itu.

Medina, seperti diketahui, ditangkap pada 27 Desember 2019. Penangkapan tersebut bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ibra Azhari, yang sudah ditahan pihak kepolisian sejak 22 Desember 2019.

Positif Amfetamin

Penyidik kemudian melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Selanjutnya, Medina menjalani pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Kalimalang, Jakarta Timur, untuk menjalani tes rambut dan mengetahui sudah berapa lama ia mengkonsumsi narkoba.

Sumber: Antaranews

Baca Juga: Medina Zein Resmi Tersangka Kasus Narkoba

“Yang bersangkutan kita periksa rambut di Puslabfor Polri dan kemarin tanggal 2 Januari sudah keluar hasilnya dan MZ ini tidak bisa terdeteksi dalam arti kata bahwa penggunaannya memang belum terlalu lama,” kata Yusri.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan mengajukan asesmen untuk kasus tersebut ke Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol). Hasilnya, Medina Zein direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Atas Izin Dokter

Pada kesempatan yang sama, Medina mengaku mengonsumsi obat bipolar yang mengandung amfetamin atas izin dari dokter yang menangani dirinya. Namun, ia enggan menyebutkan nama obatnya. “Saya takut salah sebut, langsung tanyakan ke dokter yang bersangkutan,” katanya di Polda Metro Jaya.

Penggunaan amfetamin dilarang secara hukum karena tergolong sebagai narkotika yang akan terdeteksi dalam tes urine.

“Memang ada salah satu obat yang saya gunakan, tapi itu atas izin dokter. Narkoba golongan apa saya tidak paham mungkin nanti boleh datang ke dokter yang menangani saya. Itu yang membuat positif, tapi itu memang obat bipolar saya,” kata Medina lagi.

Kombes Yusri Yunus menegaskan, narkoba adalah barang terlarang dan tidak ada metode penyembuhan menggunakan narkoba. “Menurut pengakuan yang bersangkutan (Medina) mengidap penyakit bipolar golongan 2, tapi yang namanya narkoba, ya narkoba itu dilarang, jelas ya? Saya tekankan ke teman-teman semua tidak ada penyembuhan menggunakan itu,” ujar Yusri.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Narkoba #rehabilitasi medinazein
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.