Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung

LINGKUNGAN HIDUP January 31, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani yang disetujui pemerintah daerah telah melanggar Piagam Rinjani tahun 2005. 

“Pemerintah daerah yang sekarang melanggar dan tidak menghargai kesepakatan gubernur dan bupati sebelumnya, serta masyarakat Pulau Lombok,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi, Murdani dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (31/1). 

Menurut dia, rencana pembangunan kereta gantung oleh investor melalui Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batu Kliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, adalah kebijakan yang tergesa-gesa karena sampai saat ini belum ada studi kelayakan. 

Ia mengatakan rencana pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani telah memunculkan banyak respon publik. Sebab, rencana tersebut belum memiliki desain pembangunannya (tata Ruang) dan tidak didahului koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung
Sumber: Antara

Keinginan investor yang disetujui pemerintah daerah tersebut menurutnya juga akan memberi dampak perusakan lingkungan oleh “commercial facilities development”. Sebab, jelas akan terjadi perubahan bentang alam yang signifikan, apalagi luasan areal yang akan diminta izinnya lebih dari 500 hektare. 

“Kawasan Rinjani juga merupakan kawasan adat ‘the cultural heritage’ dan bahkan menjadi ‘world heritage’ dan diakui sebagai kawasan UNESCO Global Geopark, yang harus dijaga nilai-nilai yang melekat padanya,” katanya. 

Baca Juga: KRCB Minta Pembangunan Lintasan Kereta Gantung di Gunung Rinjani Ditimbang Ulang

Sebelumnya Walhi, kata dia, sudah menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani sejak era Gubernur NTB H Warsito, Gubernur NTB H Lalu Serinata, hingga Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB). 

Bahkan, kata Murdani, penolakan rencana pembangunan kereta gantung era Gubernur H Lalu Serinata pada 2005, berakhir dengan penandatanganan Piagam Rinjani yang isinya melindungi kawasan Rinjani dari segala bentuk perusakan.

Melanggar Piagam Rinjani, Walhi Tolak Pembangunan Kereta Gantung
Sumber: Antara

“Dalam Piagam Rinjani tersebut ada salah satu poin yang menyatakan bahwa kawasan Rinjani merupakan ‘Tri Karya Atmaja Nira’ yang diakui dan dihormati sebagai sumber inspirasi, simbol penyatuan dan keharmonisan,” ujar Murdani. 

Melihat berbagai potensi kerusakan, Walhi NTB dengan tegas menolak pembangunan kereta gantung di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani untuk investasi yang mengatasnamakan kesejahteraan, tapi justru akan mendatangkan kemiskinan, bencana dan kemudaratan. 

“Walhi meminta Gubernur NTB dan jajarannya untuk menghentikan rencana pembangunan kereta gantung tersebut,” ucap Murdani.

Sekedar informasi Piagam Rinjani menurut Murdani ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H Iskandar, Bupati Lombok Tengah Moh Kasim, Bupati Lombok Timur H Moh Ali Bin Dahlan, dan Gubernur NTB H Lalu Serinata.  

Ikut bertanda tangan Wakil Kepala Desa Belanting Nurdinah, dan Wakil Kepala Desa Sembalun, A.R Sembahulun. Selain itu, Wakil Masyarakat Desa Gondang Kafrawi, Wakil Masyarakat Desa Kayangan Aluh Nursehan, dan Wakil Masyarakat Desa Aikmel Utara Banah. 

Dari unsur pemerintah pusat juga ikut menandatangani Piagam Rinjani tersebut, yakni pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS). Kedua lembaga tersebut merupakan instansi vertikal di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#GunungRinjani keretagantung Pembangunan piagamrinjani walhi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.