Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Mendagri Minta Kepala Daerah Terapkan dan Manfaatkan Aplikasi Si-OLA

AKTIVITAS MENTERI May 7, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menerapkan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA).

Hal ini diungkapkan Mendagri melalui surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Nomor 555.4/2727/SJ tertanggal 1 April 2019.

“Guna pengembangan layanan tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu, maka di Kementerian Dalam Negeri telah dikembangkan layanan Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA) menjadi 17 layanan,” ujar Tjahjo di Jakarta Minggu (5/5).

Tjahjo mengatakan aplikasi Si-OLA dalam perkembangannya, saat diluncurkan Desember 2018 lalu awalnya hanya menyediakan 15 layanan, kini menjadi 17 layanan.

“Berdasarkan hasil evaluasi penerapan dan pemanfaatan Si-OLA sejak dilakukan launching sampe dengan saat ini masih terdapat indikasi bahwa pengguna layanan belum sepenuhnya mau menggunakan fasilitas layanan online, lebih cenderung tatap muka, atau melalui perantara,” kata Tjahjo.

Mendagri berharap sebagai komitmen dan konsistensi bersama, kepala Daerah diminta mengoptimalkan penerapan dan pemanfaatan layanan Si-OLA, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan layanan yang telah ditetapkan.

“Kepala daerah juga harus melakukan pendokumenan proses dan output layanan dilakukan secara online, ada kepastian waktu, tidak terbuka peluang proses pelayanan dan serah terima dokumen secara tatap muka, melalui pelanggaran dan secara tersembunyi,” kata Tjahjo.

Tjahjo meminta registrasi layanan dilakukan melalui Si-OLA sebagai gerbang utama layanan Administrasi dan Konsultasi Kementerian Dalam Negeri diakses melalui:https://ula.kemendagri.go.id.

“Pengelolaan Si-OLA dilakukan secara terpusat Kementerian Dalam Negeri akan memberikan user admin kepada Pemerintah Provinsi, untuk itu Gubernur segera memperintahkan Pejabat terkait untuk berkoordinasi,” kata Tjahjo.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Tjahjo juga meminta agar Gubernur sebagai wakil pemerintah di Daerah melakukan fasilitasi dan konsultasi terhadap Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

“Agar melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri apabila terdapat oknum yang masih berupaya menyalahgunakan wewenang terkait hal-hal tersebut melalui website https://sapa.kemendagri.co.id atau media informasi lainnya,” tutup Tjahjo.

#aplikasi #mendagri si-ola
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.