Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Penegakan Protokol Kesehatan

KESEHATAN November 19, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (19/11/20) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut mengingatkan kepada kepala daerah terkait sanksi bagi yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Safrizal juga menyebutkan instruksi itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet Senin (16/11/20) di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam ratas tersebut, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Pandemi COVID-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi dimana lebih kurang 8 bulan pemerintah pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” ujarnya.

Dalam penanganan COVID-19 dan dampaknya, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar termasuk dari pajak rakyat, diantaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan pencegahan terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T testing, tracing dan treatment,” ungkapnya. 

Safrizal menuturkan beberapa daerah juga telah menerapkan strategi, diantaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan kerumunan massa dalam jumlah besar.  

Instruksi Mendagri kata Safrizal mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur, terutama para dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang sudah bekerja keras menanggulangi COVID-19.

Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI RICO TAMPATTY

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” jelasnya.

Kemendagri memandang perlu keselarasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ada beberapa poin yang tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” papar Safrizal.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Menurut Safrizal, sanksi yang diatur dalam UU Pemda pasal 67 huruf b menyatakan mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan, maka kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.  

Upaya ini dilakukan untuk terus menjaga kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan sehingga apa yang telah dicapai selama ini terus ditingkatkan.

Baca juga: Kemendagri Buka Akses Ormas Percepat Penanganan Covid-19

Baca juga: Kemendagri Apresisasi Paslon yang Sudah Gunakan Alat Penunjang Penanganan Covid-19 sebagai Bahan Kampanye

#mendagri #protokolkesehatan Covid-19 crlawancovid CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker titokarnavian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.