Ceknricek.com — Akademisi Universitas Jember yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Nurul Ghufron, terpilih menjadi satu dari lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Ia mengantongi 51 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari dan ditetapkan menjadi Wakil Ketua KPK.
Nurul Ghufron lahir di Sumenep, Jawa Timur, 22 September 1974. Ia kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Schoolar berjudul “Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi”. Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018, dengan total kekayaannya sebesar Rp1.832.777.249.
Pencegahan Korupsi Ala Nurul
Nurul menilai kinerja KPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor ditangkap. Dia mengatakan mekanisme yang perlu diperkuat adalah pencegahan tindak pidana. Nurul mengatakan penindakan koruptor tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.
“Pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah bersihnya Indonesia dari perilaku korup, sehingga kinerja aparat penegak hukum termasuk KPK itu bukan diukur dari jumlahnya koruptor yang ditangkap tapi pada seberapa angka koruptor itu tidak ada, dengan kata lain tercegahnya orang untuk korupsi,” kata dia, Kamis (5/9).
Baca Juga: Pengamat: KPK Seperti Markas Polisi Cabang Kuningan
Nurul menjalani wawancara di Komisi III DPR, Rabu (11/9). Saat itu, ia dimintai pandangan oleh anggota Komisi III tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test).
Nurul menilai, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli barang buat kepentingan pribadi, itu tidak masuk kategori TPPU. Nurul berjanji akan fokus pada pencegahan.
“Saya sekali lagi berpandangan bahwa kalau sebuah tindak pidana korupsi hasilnya kemudian diupayakan dengan mentransaksikan seakan-akan uang itu tindak hasil kejahatan, maka tindak pidana itu bisa dilanjutkan dua-duanya,” kata Nuruk dalam fit and proper test, di gedung DPR, Senayan.
“Yang saya maksud, tindak pidana korupsi memungkinkan diikuti dengan transaksi untuk menyembunyikan sehingga kena dengan TPPU. Mungkin juga tidak, jika yang didapat dibelikan mobil untuk dinikmati sendiri, maka itu bukan TPPU,” imbuh Nurul.
Tanggapan Universitas Jember
Dilansir Antara, Jumat (13/9), Rektor Universitas Jember Moh Hasan mengatakan bersyukur salah satu dosen dan alumni Universitas Jember terpilih jadi petinggi KPK.
“Alhamdulillah atas kepercayaan yang diberikan kepada salah satu dosen Universitas Jember untuk menjadi pimpinan KPK,” ujarnya.
Hasan mengaku bangga akademisi Universitas Jember (Unej) akhirnya terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah dari proses seleksi yang cukup panjang dan ketat. Civitas akademika Unej berharap, Nurul Ghufron dapat menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi dengan baik.
“Kami berharap Pak (Nurul) Ghufron bisa memberantas korupsi dan memberikan kontribusi yang terbaik bagi bangsa dan negara. Mudah-mudahan bisa menjadi pimpinan KPK yang amanah dan membanggakan almamater,” kata Hasan.
Hasan mengungkapkan, Nurul merupakan akademisi yang punya kompetensi dan wawasan yang sangat baik di bidang hukum. Di sisi lain, ia punya keberanian dalam mengambil langkah dan keputusan yang diyakininya benar. Karakter tersebut diharapkan bisa menunjang kinerjanya menjadi pimpinan KPK.
“Untuk status kepegawaian di Universitas Jember tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanismenya juga sudah ada, sehingga tugas sebagai Dekan Fakultas Hukum dan pengajar di kampus juga akan dilepaskan, agar fokus menjadi pimpinan KPK,” ungkap Hasan.
Ia mengatakan, Universitas Jember juga sudah mendukung perilaku antikorupsi di lembaga perguruan tinggi negeri dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada 2018.
“Unej mengajukan diri sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menggunakan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada Juli 2018 yang dilandasi keinginan kampus setempat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” katanya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.