Ceknricek.com – Teman Jurnalis & Media: Kenapa Lembaga Quick Count Tidak Pernah Umumkan Enumerator (Relawan Pengumpul & Pengirim Datanya) Tumpang-Tindih Berapa Persen?
Siapa yang menulis ini?
Sis & Bro, baca saja isinya. Tunjukkan salahnya di mana (kalau ada). Kalau tidak ada kalimat yang salah secara ilmiah, sila terus membaca.
Apa Quick Count itu?
Quick Count (diterjemahkan Hitung Cepat) adalah upaya dengan standar ilmiah untuk mengetahui hasil Pemilu dengan cepat, misal dengan mengambil sejumlah sampel TPS, dengan populasi 810.329 TPS. Misal pada tingkat kepercayaan 95%, untuk ukuran populasi sebesar itu, agar tingkat kesalahan (margin of error) sekitar 1%, dibutuhkan 9423 sampai 9512 TPS.
Berapa orang yang bekerja di lapangan (mengumpulkan data)?
Satu lembaga Quick Count akan mengumpulkan data (hasil atau foto C-1) dari 9423 sampai 9512 TPS, jadi satu lembaga Quick Count butuh setidaknya 9423 Pencacah & Pengirim Data, yang disebut ENUMERATOR atau Relawan. Serta tentu ada juga jumlah tenaga Kontrol Kualitas.
Nah kalau ada 12 Lembaga Quick Count seharusnya ada berapa Enumerator atau Pengirim Data?
Harusnya ada 12 x 9423 Enumerator atau Relawan = 113.076 orang (seratus tiga belas ribu tujuh puluh enam orang). Belum ditambah mereka yang bertugas untuk melakukan Kontrol Kualitas.
Boleh dong kalau ada tumpang-tindih atau overlapping Relawan Pengumpul & Pengirim data ini?
Kalau metodologinya benar, utamanya pengambilan sampelnya benar, dan SELURUH PENGUMPUL SERTA PENGIRIM DATA INI TIDAK MEMILIKI BIAS (artinya semuanya independen), tidak ada masalah dengan tumpang-tindih atau overlapping Relawan Pengumpul & Pengirim data.
Kalau Relawan Pengumpul dan Pengirim Datanya tumpang-tindih (overlapping) apa boleh disebut sebagai Hasil 12 Quick Count?
Nah di sini mulai ada uniknya. Misalkan total Relawan Pengumpul & Pengirim Data sesungguhnya 30000 (tiga puluh ribu). Ini kan hanya cukup untuk 3 atau 4 Lembaga Quick Count (untuk tingkat kesalahan tertentu). Maka seharusnya cara menyatakan yang JUJUR adalah: INI HASIL DARI 12 LEMBAGA QUICK COUNT YANG RELAWAN (ENUMERATORNYA) TUMPANG TINDIH SEBANYAK 60 % (atau 70 % dan seterusnya).
Memang ada potensi masalah apa kalau Relawan Pengumpul & Pengirim Datanya tumpang-tindih atau overlapping?
Di luar soal Metodologis, maka dapat dikatakan: Semakin besar tumpang-tindih Enumerator (Pengirim & Pengumpul Data) maka Semakin RENTAN terhadap pengaturan atau kesalahan lain (yang kadang disebut SYSTEMATIC ERROR). Dan penyebutan semakin banyak Lembaga Quick Count dengan hasil yang sama, misal 12 Quick Count telah mengumumkan kemenangan A tentu akan lebih terasa MENGEPUNG OPINI PUBLIK.
Apakah langsung bisa disimpulkan begitu?
TIDAK. Harus ada bukti nyata. Misal data C-1 dari TPS membuktikan hasil berbeda, maka pintu masuknya bisa menuju ke soal Relawan Pengumpul & Pengirim Data yang tidak cermat atau tidak independen. Tapi sekali lagi, yang terpenting bukti C-1 dari TPS harus dipegang!
Kalau begitu apa kesimpulannya?
Nah sebagai langkah awal, mari kita dukung 12 Lembaga Quick count itu mengungkapkan BERAPA % ENUMERATORNYA (Relawan Pengumpul & Pengirim Datanya) Tumpang Tindih. Jadi pengumumannya harus diperbaiki seperti ini: LEMBAGA QUICK COUNT KAMI menyampaikan HASIL PASANGAN 01: A %, PASANGAN 01: B %, dengan OVERLAPPING ENUMERATOR (misal) 60 % dengan LEMBAGA QUICK COUNT X, dan OVERLAPPING ENUMERATOR (misal) 70 % dengan LEMBAGA QUICK COUNT Y, dan seterusnya.
Selanjutnya?
Tunggu hasil C-1, semoga semua pasangan bisa mendapat hasil C-1 dengan mudah, tidak ada yang menghalangi, dan tentu saja semoga Pemilunya Jujur & Adil, serta C-1 nya terawasi ketat sehingga tidak ada yang mengubahnya!
Ah tidak seru ternyata!?
Kalau mau seru coba ajukan Permintaan Informasi Publik ke KPU untuk menanyakan Siapa yang membayar 12 Lembaga Quick Count itu dalam melaksanakan tugasnya? Misal dana Litbang Kompas mungkin dari lembaganya sendiri, nah yang lain bagaimana? Kedua, ajukan Permintaan Informasi Publik untuk melihat KTP/ID Para Enumerator atau Relawan Pengumpul & Pengirim Data dari Lembaga Quick Count yang telah mengumumkan hasilnya, untuk mengetahui seberapa besar tumpang-tindih atau overlapping-nya. Tentu saja dalam hal tertentu, data KTP/ID ini tidak boleh diumumkan ke publik, namun wajib diperlihatkan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, misalnya dalam pertemuan tertutup dihadiri pemangku kepentingan terkait dan yang berkepentingan langsung (memiliki Legal standing).