Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Menggugat Niat Memimpin (Lagi) Dengan Memanipulasi Suara Pemilih

POLITIK July 11, 20189 Mins Read

Ceknricek.com – AMBANG batas calon presiden (capres) yang boleh diusung partai politik, memang layak digugat. Masak bekas suara rakyat pemilih pada Pemilu 2014  mau dipakai lagi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019. Padahal, Konstitusi tegas mengatakan Pilpres dilaksanakan sekali lima tahun.  Suara pemilih lalu tidak pernah diperjanjikan akan  dipakai untuk pemilu selanjutnya.

Gayung bersambut. Mahkamah Konstitusi (MK) hari-hari ini membuka ruang untuk penggugat. Sampai batas waktu pendaftaran capres dan wapres 2019, pada 10 Agustus yang akan datang. Maka, sejumlah pihak pun bergerak cepat memanfaatkan momentum itu untuk menggugat. 

Setelah  mendengar argumentasi para penggugat MK tinggal memutuskan. Menerima atau menolak pengujian yudisial (judicial review-JR) atas pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Setidaknya,  ada dua kelompok intelektuaI Indonesia sudah mengajukan JR. Yakni, kelompok yang diwakili DR Effendi Ghazali dan kelompok lainnya dikordinasikan oleh Prof DR Denny Indrayana, mantan wakil menkumham pemerintahan SBY. “Ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di pasal 222 UU Pemilu telah membohongi dan memanipulasi suara rakyat. Karenanya layak dibatalkan MK,” kata DR Effendi Gazali kepada wartawan ceknricek.com. Dosen Ilmu Komunikasi UI itu mengajukan JR bersama empat koleganya: Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Eng dan Usman.

Bunyi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat itu: “Pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai dan gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % di DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

“ Itu yang kami minta dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945,”tulis Denny Indrayana. Adalah  frasa: “ yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” yang dimasalahkan. 

Denny Indrayana mengajukan JR bersama 10 tokoh/aktivis antikorupsi dan prodemokrasi, antara lain: M. Busyroh Muqodas, M. Chatib Basri, Faisal Basri Batubara, Rocky Gerung, Bambang Widjojanto dan  Hadar Nafi Gumay. Ikut memperkuat kelompok ini: Pengurus Pusat Pemuda Muhammdiyah dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pertimbangan gugatan JR-nya, Denny mengatakan, pemberlakuan pasal 222 UU tentang Pemilu tahun 2017 itu,”telah mengakibatkan secara langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konsitusional para Pemohon untuk dapat memilih lebih banyak pasangan capres dan cawapres.”

Selain itu, hak Pemohon sebagai rakyat pemilih yang dijamin UUD 1945, untuk memilih pasangan capres dan cawapres juga dibatasi oleh syarat batas pengusulan yang senyatanya tidak ada dasarnya menurut UUD 1945, dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945.

Bukan cuma membatasi hak pemilih, pasal pengaturan ambang batas capres dan cawapres di pasal 222 UU Pemilu itu, juga membatasi hak konstitusional tokoh warga negara Indonesia yang berhak dipilih sebagai capres dan cawpres dalam pemilu. 

Rakyat Tak Pernah Diberitahu

Patokan ambang batas  juga dinilai memperberat syarat partai untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Apalagi kemudian ditafsirkan ambang batas dimaksud itu adalah patokan hasil Pemilu 2014.

Padahal, tambah Effendi Gazali, sebelum hingga seluruh proses Pemilu DPR 2014 selesai dilaksanakan, seluruh warga negara yang melaksanakan hak pilihnya tidak pernah diberikan informasi oleh siapa pun, bahwa hasil suara mereka akan dihitung sebagai bagian dari presidential threshold.

Mengikuti logika putusan MK sebelumnya, yang menyatakan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) Effendi dkk tidak menampiknya. “Karena merupakan kebijakan terbuka, pengaturan soal ambang batas itu boleh saja dilakukan, tetapi tidak untuk diterapkan dalam Pemilu 2019. Melainkan pada Pemilu 2024.

“Setelah semua pemilih, tambah Effendi Gazali, “ menerima informasi bahwa suara mereka nanti akan dijadikan patokan ambang patas capres dan cawapres 2024.”

Undang-Undang Pemilu (No. 7) tahun 2017 disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang berjalan alot mulai 20 Juli hingga dini hari 21 Juli 2017. Empat fraksi yang selama ini kerap berseberangan dengan pemerintah: Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat menolak ambang batas 20 % kursi DPR dan 25% suara nasional Pemilu sebelumnya. Seperti diatur pasal 222 RUU itu. Mereka meminta pasal itu dicabut. Atau ambang batasnya 0 % saja, karena pemilu praktis dilakukan serempak. Tak berhasil dicapai kesepakatan, fraksi oposan kemudian menyatakan walk out dan tidak ikut mengesahkan Undang-undang tersebut. Partai nonkoalisi pemerintah mencurigai motif pemberlakuan pasal itu, karena kuatnya keinginan dan kepentingan Presiden Jokowi dan partai pendukungnya untuk maju lagi pada Pilpres 2019. Penetapan ambang batas itu sekaligus jadi alat penapis capres dari partai lain. Sebab, di atas kertas jika merujuk pada hasil Pemilu 2014, ambang batas itu tidak akan bisa dipenuhi oleh satu partai saja. Tapi, harus oleh koalisi partai. Koalisi partai pemerintah yang sekarang ada enam partai sangat mudah menggapainya. Tapi, partai rival mereka lebih sedikit dan lebih terbatas suaranya.

Perolehan suara nasional anggota legislatif Pemilu 2014 dimenangkan oleh PDIP (sebanyak:18, 95 %). Lalu disusul lima partai koalisinya: Golkar (14,75%), PPP (6,53 %), PKB (9,04 %), Nasdem (6,72 %) dan Hanura (5, 26 %).

Sebaliknya partai nonkoalisi pemerintah: Gerindra (11,81%), PKS (6,79%), PAN (7,59 %) dan Demokrat (10,19 %). Baru Gerindra dan PKS yang sepakat berkoalisi, tapi itu pun belum final dan mengikat. Jika kedua partai ini sudah final dan mengikat mengusung capres dan cawapres, maka koalisi PAN dan Demokrat harus memilih. Bergabung dengan mereka atau dengan koalisi partai pemerintah. Sebab, persentase porsi kursi mereka tak cukup untuk mengusung capres dan cawapres sendiri. Inilah salah satu dampak negatif yang muncul akibat aturan ambang batas capres tadi.

Tapi, baiklah. Rakyat pada akhirnya tak bisa mengajukan pemimpin (capres dan cawapres) pilihan mereka. Harus menunggu pilihan parpol. Pertanyaanya: apakah para pemimpin dan kader parpol terutama yang sedang berkuasa selama ini  (2014-2019) sudah bekerja untuk kepentingan rakyat?

Kalau patokannya pada amanat reformasi dalam memberantas korupsi, sudah pasti jawabannya, tidak. Sebab, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), KPK dan pelbagai lembaga survei secara pasti menunjukkan bahwa kader dan tokoh partai pendukung pemerintah justru paling banyak terlibat korupsi. Laporan ICW menyebutkan, dalam kurun waktu 2014-2017, PDIP adalah partai yang paling banyak kader terlibat korupsi. Baik di legislatif mau pun eksekutif. Runner up diisi oleh Partai Golkar. Posisi ketiga diiisi oleh Partai Demokrat. (lihat: Infografis).

Inilah realitas pahit yang dialami rakyat pemilih. Lima tahun lalu, mereka kena bujukan dan persuasi lewat pelbagai cara. Disihir oleh pelbagai kegiatan kampanye, bermuatan pembujukan mau pun pembusukan, termasuk juga langkah pencitraan para tokoh, rakyat pun memberikan suara dalam pemilu. Malangnya, setelah itu, penerima suara, bukan hanya tidak amanah, malah berkhianat. Bukannya memberantas korupsi, mereka ramai-ramai korupsi.

Di lahan legislatif dan yudikatif hasilnya juga setali tiga uang. Bukan cuma banyak anggota DPR, misalnya, tapi sampai ketua DPR (Setya Novanto) produk Pemilu 2014 kini meringkut di bui karena dakwaan korupsi.

Kinerja rata-rata anggota Dewan juga amat mengecewakan. Dalam menyelesaikan tugas lesgislasi, misalnya. Menurut data yang dihimpun Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) tahun 2017, kinerja legislasi DPR sangat buruk. Dibanding tahun sebelumnya. Dari target prioritas yang ditetapkan DPR sebanyak 50 RUU ( Rancangan Undang-Undang), DPR baru menyelesaikan dua (2) RUU. Yakni, RUU Perbukuan dan RUU Pemajuan Kebudayaan.

Dengan hasil kerja minimalis itu, DPR ternyata tercatat tercepat menyelesaikan dan mengesahkan RUU yang beraroma politis dan bertautan dengan kepentingan mereka. Sebutlah, misalnya Revisi UU MD3 yang menghebohkan karena amat terasa anggota DPR memperkuat dirinya mau menjadikan DPR sebagai lembaga super kuat. Juga UU pengganti  Perppu guna membubarkan Ormas Radikal (UU no 2 tahun 2017).

Kritik paling keras agaknya patut juga disampaikan terhadap para pejabat negara yang duduk di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif yang terus saja terseret korupsi. Angkanya terus menunjukkan kenaikan. ICW mencatat kenaikan angka korupsi itu. Tahun 2016 tercatat 482 kasus di pelbagai lembaga. Angka uang rakyat yang raib: sekitar Rp 1,5 triliun. Tahun 2017 angka itu naik jadi 576 kasus korupsi. Dan kerugian negara juga meningkat tajam: sekitar Rp 6,5 triliun. Salah satu penyebab kenaikan mencolok itu adalah korupsi eKTP yang sampai menyeret ketua DPR Setya Novanto dari Fraksi Golkar.

Angka korupsi terus meningkat. Modusnya juga makin canggih. Sering terungkap adanya kolaborasi eksekutif dengan dunia usaha. Eksekutif dengan legislatif. Maka, ratusan triliun uang negara pun lenyap seperti yang terungkap dalam skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Juga di skandal korupsi Bank Century.

Semua skandal korupsi besar itu, sialnya, cuma bisa menjerat pelaksana lapangan. Belum mengarah pada aktor utama dan perancang kebijakannya. Baca: Kasus SLI-BI Dan Kesaksian Yang Menyudutkan Megawati. 

Padahal, para perancang kebijakan itulah yang berkolaborasi dengan sekutunya para pencoleng kekayaan negara, yang membuat negeri ini tak kunjung bergerak maju.

Di ASEAN saja, dalam pendapatan per kapita posisi Indonesia semakin tertinggal. Tahun 2017, menurut laporan terakhir IMF (International Monetary Fund) pendapatan per kapita Indonesia berkisar USD 13.210 (per Oktober 2017). Berada di peringkat enam di antara 11 negara ASEAN. Indonesia masih di bawah Thailand (USD 18.730), Malaysia (USD 30.430), Brunei Darussalam (USD 77.700) dan Singapura (USD 93.680).

Kalau tak bergerak maju, posisi Indonesia bisa jadi cuma  jalan di tempat. Alias stagnan dibandingkan negara lain. Rumus kemajuan sebuah bangsa memang banyak ditentukan oleh pemimpinnya.Nah, Indonesia akan menentukan sang pemimpin itu dalam Pemilu tahun depan. Inilah tragiknya : suara bekas pemilih 2014 itulah yang mau digunakan untuk menentuk sosok pemimpin. “ Itulah manipulasinya,” kata Efendy Gozali.

Sayangnya, rakyat tetap tak akan berdaya. Tunduk pada realitas. Bagaimana proses menentukan capres dan cawapres diatur sedemikian rupa, oleh rapat-rapat partai yang bersemangat kolaboratif dan menafikan hak-hak pemilik suara. Legitimasinya dirancang melalui pengubahan pasal UU Pemilu 2017.

Melalui pasal 222, rakyat diarahkan untuk memilih capres dan cawapres yang diusung koalisi partai yang kader-kadernya belakangan terbukti mengkhianati amanah para pemilik suara.

Kumpulan suara rakyat yang umumnya tertipu tahun 2014 lalu itu, kini malah dijadikan patokan untuk menentukan tokoh yang layak jadi capres dan cawapres 2019. Hal yang agaknya di luar minat para pemilik suara. 

Walhasil, bisa ditebak, pemimpin yang bakal memimpin negeri ini

tetap dibatasi dan tergantung pada keinginan sejumlah pemimpin dan pemilik partai. Partai yang dibesarkan oleh suara rakyat yang mereka khianati. 

Harapan untuk mengakhiri ironi demokrasi yang sumbang ini, kini berada di pundak  para hakim yang duduk di Mahkamah Konstitusi. Apakah mereka tega membiarkan suatu pasal dalam UU Pemilu 2017 yang mematok capres dan cawapres 2019 harus ditentukan oleh koalisi partai yang kader-kader terbukti tidak amanah. Yang  selama ini hanya sibuk memoles wajah karena ketagihan berkiprah lagi di pucuk-pucuk kekuasaan dengan suara bekas Pemilu tahun 2014. Masya Allah!

Capres Cawapres Pemilu PresidentialTreshold
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.