Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Mengkritisi Cara Perhitungan Remisi Hukuman Bebas Bersyarat Terpidana Jessica Kumala Wongso

Opini August 22, 20243 Mins Read

Ceknricek.com–Penulis mengkritisi cara perhitungan remisi 58 bulan Terpidana Jessica Kumala Wongso (JKW) yang ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 dari hukuman pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan bebas bersyarat dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 dengan wajib lapor hingga tanggal 27 Maret 2032.

Kalau dilihat dari masa penahanan, bebas bersyarat terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 dari vonis hakim selama 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat terpidana boleh mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidana dan menurut hitungan Terpidana Jessica sudah menjalani lebih dari delapan tahun masa tahanan dan mendapat remisi 58 bulan 30 hari (4 tahun 9 bulan), artinya Terpidana telah menjalani hukuman penjara hampir 8 tahun ditambah remisi 4 tahun 9 bulan, sehingga total hukuman yang dijalani sudah sekitar 13 tahun,sehingga syarat 2/3 dari masa hukuman 20 tahun penjara telah terpenuhi.

Sebagaimana Pengaturan remisi dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10 ayat

(1). Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

a.remisi;

b.asimilasi;

c.cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

d.cuti bersyarat;

e.cuti menjelang bebas;

f.pembebasan bersyarat; dan

g.hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.berkelakuan baik;

b.aktif mengikuti program Pembinaan; dan

c.telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Yang menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat dan perlu dikritisi adalah soal perhitungan jumlah remisi 58 bulan 30 hari bagaimana perhitungannya karena biasanya kalau Terpidana berkelakuan baik maka akan mendapat remisi satu bulan setiap tahunnya pada hari kemerdekaan ditambah remisi pada saat hari raya.

Pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan perlu memberikan penjelasan secara terbuka ke Publik mengenai perhitungan remisi hukuman yang diperoleh Terpidana Jessica Kumala Wongso sebanyak 58 bulan 30 hari tersebut, sehingga tidak menjadi polemik, preseden buruk dan bola liar di masyarakat.

#Dr. Rasman Habeahan, S.H.,M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi)

hukuman jessicakumalawongso Remisi terpidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.