Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Menguji Omnibus Law ke MK?

Opini October 13, 20203 Mins Read

Ceknricek.com–Setiap kali ada yang protes terhadap berlakunya sebuah Undang-undang, jawaban klasik pemerintahan dan DPR adalah: “Silakan ajukan ke MK, biar MK yang mengujinya.” Seakan-akan, itulah solusi terbaik dan satu-satunya terhadap berbagai keberatan terhadap UU tersebut.

Memang benar MK berwenang untuk menguji UU, “Apakah UU tersebut bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.” Ranahnya adalah konstitusionalitas dari sebuah UU. Kalau MK menganggap sebagian atau keseluruhan dari UU tersebut bertentangan dengan pasal-pasal tertentu dari konstitusi, maka MK berhak mengoreksi sebagian atau bahkan membatalkan keseluruhan UU tersebut.

Tetapi MK tidak berwenang menguji “kebijakan yang buruk” (bad policies) yang berbentuk UU, sepanjang kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Itu adalah ranahnya parlemen dan pemerintah. Dan sudah berkali-kali MK pun menyatakan hal tersebut.

Di negeri kita, pembuatan UU dilakukan parlemen bersama pemerintah. Berbagai kebijakan negara memang dibuat dalam bentuk UU. Omnibus Law Ciptaker juga merupakan kebijakan negara yang berbentuk UU. Jika ada pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi, maka pasal-pasal  tersebut bisa diajukan ke MK untuk diuji. Kalau MK mengabulkan, sebagian atau keseluruhan pasal-pasal yang diujikan tersebut, maka pasal-pasal  tersebut bisa dikoreksi sebagian atau bahkan dibatalkan.

Dalam pengamatan saya, memang ada beberapa pasal yang mungkin bisa diujikan konstitusionalitasnya di MK. Namun sebagian besar pasal yang bermasalah tidak relevan untuk diujikan konstitusionalitasnya, karena kebijakan itu memang ranahnya parlemen dan pemerintah.    Berapa jumlah pesangon, atau cuti, jenisnya dan  bagaimana pengaturannya; bagaimana menentukan upah minimum regional, di provinsi atau kabupaten;  siapa yang punya wewenang perizinan, pemerintah pusat atau pemda dsb. Itu adalah ranahnya pemerintah dan parlemen.

Kalau kebijakan itu dianggap tidak adil dan merugikan sebagian atau bahkan sebagian besar masyarakat, dan pada saat yang sama hanya menguntungkan sebagian kecil kelompok tertentu dalam masyarakat, itu hanyalah kebijakan yang buruk semata.

Sekali lagi, kebijakan yang buruk, selama tidak bertentangan dengan konstitusi, tidak relevan untuk diujikan ke MK. Pasti ditolak. Lalu, kalau ditolak, pemerintah dan parlemen bisa saja berdalih bahwa kebijakan itu sudah benar dan baik. Padahal, bukan begitu kesimpulannya. Kesimpulan yang benar adalah kebijakan itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan bahwa suatu kebijakan “tidak bertentangan dengan konstitusi” sama sekali tidak berarti bahwa itu adalah kebijakan yang baik. Sebaliknya, keputusan seperti itu juga tidak mengubah kenyataan jika kebijakan itu adalah kebijakan yang buruk.

Karena itu, saya kuatir mengajukan Omnibus Law Ciptaker ke MK hanya akan menciptakan false hope, atau istilah anak sekarang PHP, yang akan berakhir dengan kekecewaan semata. Lalu siklus protes akan berulang kembali yang tak jelas ujungnya.

Jalan terbaik tetaplah meminta Presiden mengesahkan UU ini segera, dan semenit kemudian Presiden menandatangani Perpu untuk membatalkannya. Setelah itu, kita bisa memulai ulang proses pembuatan UU Ciptaker yang baru dengan lebih inklusif, konsultatif, transparan dan berimbang, tanpa terburu-buru.

Dengan begitu, kita bisa kembali fokus menghadapi pandemi dan membangkitkan kembali ekonomi kita bersama-sama. Semoga.

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

#UjiMateri demo mahkamahkonstitusi ruuomnibuslaw
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.