Ceknricek.com — Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 106 Tahun 2019 tentang ketentuan tarif baru yang telah ditandatangani per 15 Mei 2019, dipastikan sudah dipatuhi maskapai penerbangan dengan melakukan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat.
Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB), di Gedung Kementerian Kominfo Jakarta, Senin (20/5).
“Saya pantau, sudah ada sebagian maskapai penerbangan yang telah menurunkan TBA. Saya berterimakasih kepada maskapai penerbangan yang mengikuti aturan tersebut,” ujar Budi.
Budi mengatakan, masyarakat yang akan mudik tahun ini melalui pesawat terbang masih stagnan. Pihaknya ingin semua pesawat terbang yang akan mengangkut pemudik dilakukan ramp check.
Foto: Ashar/ceknricek.com
“Untuk pemudik yang gunakan pesawat terbang, agar tertib dan tidak perlu membawa barang-barang yang tidak perlu,” kata Budi.
Sebelumnya, pemerintah mengancam akan menindak tegas maskapai yang tidak menjalankan aturan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Karena itu, jika tidak mau terkena sanksi, maskapai tidak punya pilihan selain menyesuaikan tarif tiket sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.
Peringatan itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) No. 106 Tahun 2019 yang berisi ketentuan tarif yang baru dan telah ditandatangani per 15 Mei 2019. Pemerintah memberikan waktu dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian tarif. Jangka waktu dua hari dihitung sejak tanggal aturan mengenai TBA, pada 15 Mei.
“Ini kita sudah dilakukan kemarin. Kita berikan waktu dua hari sampai besok, lusa harus efektif. Apabila ada upaya masif untuk melanggar itu, tentu angka masif itu relatif. Kita akan memberikan peringatan. Peringatan itu, kita harapkan mereka ikut dengan apa yang kita regulasi,” kata Budi.