Ceknricek.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap tarif ojek daring (online). Menurut Budi, Kemenhub telah melakukan quick count di lima kota untuk tarif baru tersebut.
Hal ini terkait keluhan masyarakat atas penetapan tarif ojek daring yang baru. Penumpang harus merogoh kocek hingga batas paling tertinggi Rp2.600/km. Hal itu telah diterapkan sejak 1 Mei di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Keputusan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Terkait tarif ojek daring yang baru, Budi menyampaikan Kemenhub telah melalukan quick count dengan kurang lebih 3 ribu sampai 4 ribu responden yang berasal dari 5 kota.
“Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, Makassar. Hasil daripada quick count akan kita bicarakan dengan aplikator, asosiasi, pengguna. Supaya ini ada titik yang cocok di antara mereka,” ujar Budi di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
Menurut Budi, kenaikan tarif ojek online tersebut adalah permintaan dari asosiasi ojek online dari yang awalnya meminta Rp3.000/km, diturunkan oleh Kemenhub menjadi Rp2.500/km.
“Itu juga lama. Setelah lama, baru kita tetapkan. Jadi kami memang akan melakukan pertemuan-pertemuan dengan ojek online dan wakil pengguna,” terang dia.