Ceknricek.com — Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, hukum Islam itu tidak konservatif namun modern. Oleh karena itu, Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia mengembangkan hukum Islam yang modern sesuai dengan kebudayaan, sehingga tidak muncul istilah Islamofobia.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat peluncuran Islamic Law Firm (ILF) Yenny Wahid di Sasono Mulyo Ballroom, Le Meridien Hotel, Jakarta, Jumat (25/10). Menurut Mahfud, hukum itu akan berubah jika tempatnya berubah, begitu pula dengan waktu tentu akan berubah beserta kebudayaan yang ada di dalamnya.
“Hukum Islam Indonesia, sesuai kebudayaan Indonesia, hukum di Arab, di Afghanistan, di Eropa itu tidak sama dengan hukum di Indonesia,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, hukum itu adalah kesepakatan yang dibuat dalam masyarakat sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan saat itu.
“Kita di Indonesia sudah sepakat Pancasila adalah asas Pancasila, jadi jangan disesuaikan dengan tafsir-tafsir yang memunculkan fanatisme baru,” kata Mahfud.
Syariat Islam Disalahartikan
Sementara itu, Yenny Wahid pada kesempatan itu mengatakan fenomena Syariat Islam di Indonesia mengalami proses disalahartikan sehingga muncul “Islamofobia”. Padahal menurut Yenny, Syariat Islam itu modern, merangkul, serta menempatkan pada situasi zaman dan waktu.
“Tak bisa kita memungkiri, fenomena Pemilu, Pilkada yang baru saja berlangsung menggandeng Agama sehingga memunculkan gesekan-gesekan. Hal ini memunculkan pemahaman Syariat Islam yang disalahartikan. Di Indonesia Syariat Islam itu menyatukan, menyesuaikan jaman tapi tidak meninggalkan kaidah-kaidahnya,” kata Putri Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Baca Juga: Tiba di Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD Disambut Kalungan Bunga
Atas fenomena ini, Yenny tergerak untuk mendirikan Islamic Law Firm (ILF), sebuah firma hukum gratis bernama Islamic Law Firm (ILF).
“ILF sengaja didirikan dengan visi ke depan. Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0. ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era society 5.0. ILF berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan human-focused,” papar Yenny.

Yenny menambahkan, salah satu inovasi yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah sebuah aplikasi bernama ADILAH.
”ADILAH siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV. DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti realitas berimbuh (augmented reality atau AR), kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dan realitas maya (virtual reality atau VR),” terang Yenny.
Sebagai law firm berbasis Islam, Yenny menegaskan, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama yang mengutamakan kemajuan dan keunggulan. Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat Indonesia,
“ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” ucap wanita yang pada 29 Oktober mendatang akan berusia 45 tahun itu.

“Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam. Misalnya kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase kepailitan KPPU sebagainya sengketa pajak, PHI dan lainnya,” kata Yenny menambahkan.
Acara ini turut dihadiri cendikiawan Islam, KH Nazzarudin Umar dan beberapa Duta Besar dari negara-negara Arab.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.