Ceknricek.com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan Imam Nahrawi (IMR) dan asistennya, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).
“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ucap Alexander Marwata .
Ia menyatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” kata Alexander.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini