Ceknricek.com — Aturan baru yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor 15 tahun 2019 diyakini akan memperketat pembuangan emisi bagi perusahaan pembangkit energi. Hal ini diungkapkan Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago di acara diskusi media tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal, Rabu (15/5) di Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Dasrul, peraturan ini diklaim mengikuti perkembangan zaman.
“Objek yang dikenakan peraturan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Udara, Pembangkit Listrik Tenaga Gas , Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Pembangkit Listrik Tenaga Minyak dan Gas, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dan pembangkit listrik tenaga berbahan campuran,” ujar Dasrul.
Foto: Ashar/ceknricek.com
Dasrul mengungkapkan ruang lingkup peraturan baru ini juga bakal mencakup baku mutu emisi dan ketentuan teknis pengendalian emisi, pemantauan, penghitungan beban emisi, penghitungan kinerja pembakaran dan pembakaran dari perusahaan pembangkit listrik.
“Tujuannya untuk memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban melakukan pemantauan emisi kepada penanggung jawab usaha dan kegiatan yang mengoperasikan pembangkit listrik tenaga termal,” kata Dasrul.
Menurut Dasrul, aturan ini juga mewajibkan perusahaan energi melaporkan kegiatan emisi secara bertahap melalui sistem elektronik yang sudah dikeluarkan. Pelaporan juga dilakukan dengan menggunakan sistem manual.
Foto: Ashar/ceknricek.com
“Pelaporan sekali setahun untuk perencanaan pemantauan emisi, sekali tiga bulan untuk pemantauan emisi dengan terus-menerus menggunakan CEMS (Continues Emission Monitoring System), sekali tiga bulan untuk hasil pemantauan emisi dengan manual karena CEMS mengalami kerusakan, sekali dalam enam bulan dengan manual,” ungkap Dasrul.
Dasrul menambahkan, peraturan ini nantinya akan mengatur parameter utama berupa tingkat maksimal penggunaan PM, NOx, SO2, Co, Hg (merkuri), HCl, H2F, HF, NH3 dengan pendukung a.l CO2, O2, temperatur dan laju alir. Dia memastikan mercuri sudah sangat diperhatikan saat ini.
Peraturan baru ini juga membatasi penggunaan genset untuk perusahaan pembangkit listrik.
Foto: Ashar/ceknricek.com
“Sumber emisi genset yang dikecualikan mempunyai kapasitas seratus tenaga kuda, beroperasi secara kumulatif kurang dari 1.000 jam per tahun dan yang hanya disimpan tidak menjadi ruang lingkup pemantauan,” kata Dasrul.
Dia menyebut jika perusahaan pembangkit energi melanggar aturan, maka hukuman akan mengikuti undang-undang yang berlaku. Sanksi bisa dari segi administrasi, perdata maupun pidana.
“Kalau menyebabkan pencemaran bisa langsung pidana,” jelas Dasrul.