Ceknricek.com — Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sangat menyayangkan masih adanya warga yang menggunakan bom ‘Potassium’ saat menangkap ikan. Kekecewaan ini diungkapkan Menteri Susi saat memposting curhatan warga Halmahera Timur yang mengaku di tempatnya masih ada kegiatan bom ‘Potassium’.
“Bom dan portas masih setiap hari terjadi di laut,” tulis Menteri Susi, Jumat (9/8).
Menurut Menteri Susi, bom ‘Potassium’ sangat berbahaya dan dapat merusak terumbu karang.
“Sangat merugikan, menghancurkan terumbu karang dan ekologi laut kita,” kata Menteri Susi.
Baca Juga: Pemerintah Ekspor 8,9 Ribu Ton Hasil Perikanan Serentak di Lima Pelabuhan
Sebelumnya, Menteri Susi pun pernah mengungkapkan kekecewaannya saat operasi penangkapan 2.400 karung atau sekitar 50 ton amonium nitrat yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom ikan di Selayar.
Menurut Menteri Susi, Amonium nitrat, bahan pupuk tersebut sering digunakan oleh nelayan pelaku penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) untuk menangkap ikan karang. Setiap 250 gram memiliki daya rusak 5,3 m persegi.
“Bayangkan kalau 50 ton itu digunakan untuk meledakkan karang-karang seperti apa. Itu setiap waktu terjadi sekarang ini, bertahun-tahun. (Tujuannya) untuk menangkap ikan, tetapi yang dihancurkan luar biasa. Ini sudah saatnya kita bersama-sama untuk memerangi,” ungkap Menteri Susi saat itu.
Pelaku bom ikan dilarang dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku akan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini