Ceknricek.com – Menyimpan 2 foto ISIS di ponsel, seorang lelaki berkebangsaan Indonesia divonis 2,5 tahun penjara di Malaysia.
Dilansir dari Bernama, Senin (5/11), Eq Maulana Dunda (25) yang bekerja sebagai peternak bebek tinggal di Malaysia sejak beberapa bulan yang lalu. Ia menikahi wanita Malaysia.
Warga negara Indonesia ini dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah setelah ia mengaku bersalah.
Perhitungan masa hukuman penjara dimulai sejak ia ditangkap pada 12 Juli 2018.
Maulana dituduh memiliki dua gambar foto yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS atau mengadung elemen kegiatan teroris. Ia dibekuk di rumah dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam 20000, Kuala Terengganu, pada 12 Juli pukul 11:15 siang.
Tim polisi mengepung rumah tinggal terdakwa dan istrinya. Mereka menemukan ponsel milik Maulana di atas kulkas di dapur. Di ponsel itulah dua foto terkait ISIS disimpannya.
Berdasarkan analisis oleh ahli forensik kepolisian, foto-foto yang disimpan Maulana menggambarkan simbol atau identitas kelompok teroris ISIS. Hal itu dinilai mengindikasikan bahwa pemilik foto ini (Maulana) cenderung berpikir, merencanakan, dan melakukan tindakan ekstremis yang mengancam keamanan nasional.
Saat persidangan, Maulana yang tidak diwakili pengacara, mengatakan ia mendapat foto-foto dari Internet dan sudah lama menyimpannya. Ia tidak tahu bahwa menyimpan foto-foto seperti itu merupakan tindak kriminal di Malaysia.
“Saya menyesalinya. Saya telah menyimpan (foto-foto) untuk waktu yang lama, sejak berada di Indonesia. Saya tidak tahu. Saya memohon hukuman ringan, istri saya hamil,” ucapnya.
Wakil Jaksa Penuntun Umum Munirah Shamsudin mendesak agar terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Mengingat terorisme adalah kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. Sehingga, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.
Tak Hanya Sekali
Kasus serupa juga pernah terjadi di Malaysia, seorang WNI bernama Mohd AL-Arsyi bin Mus Budiono (24) yang diputus bersalah dalam kasus terorisme. Ia harus mendekam di penjara selama 18 bulan.
Dilaporkan harian The Star, Kamis (18/10), dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Al-Arsyi bersalah karena memliki foto-foto dan video terkait ISIS.
Dalam sidang sehari sebelumnya, Al-Arsyi yang bekerja sebagai buruh konstruksi itu mengaku bersalah dan menerima dakwaan tersebut.
Pengacara asal Indonesia, Zaini Akbar menyatakan bahwa gambar-gambar dan video-video itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi.
“Ia tidak tahu, bahwa memiliki material terkait Daesh (sebutan bahasa Arab untuk ISIS), merupakan pelanggaran pidana di Malaysia,” ucap Zaini seperti dikutip Bernama.
Al-Arshy ditangkap saat berada di sebuah restoran di Kuala Lumpur, 17 Januari 2018 sore dengan tuduhan merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi.
Ia juga dituduh berencana mencari dan membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang menimpa Muslim Rohingya di Myamar.
Dikutip dari Kompas, berdasarkan data kepolisian Malaysia, Al-Arshy menjadi orang ke-29 yang ditahan di Malaysia dalam kasus terkait ISIS sejak tahun 2013.