Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Menyimpan Foto ISIS di Ponsel, WNI Dipenjara di Malaysia

HUKUM November 7, 20183 Mins Read

 

Ceknricek.com – Menyimpan 2 foto ISIS di ponsel, seorang lelaki berkebangsaan Indonesia divonis 2,5 tahun penjara di Malaysia. 

Dilansir dari Bernama, Senin (5/11), Eq Maulana Dunda (25) yang bekerja sebagai peternak bebek tinggal di Malaysia sejak beberapa bulan yang lalu. Ia menikahi wanita Malaysia.

Warga negara Indonesia ini dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah setelah ia mengaku bersalah.

Perhitungan masa hukuman penjara dimulai sejak ia ditangkap pada 12 Juli 2018.

Maulana dituduh memiliki dua gambar foto yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS atau mengadung elemen kegiatan teroris. Ia dibekuk di rumah dengan alamat CB014, Cempaka B, Taman Sri Kolam 20000, Kuala Terengganu, pada 12 Juli pukul 11:15 siang.

Tim polisi mengepung rumah tinggal terdakwa dan istrinya. Mereka menemukan ponsel milik Maulana di atas kulkas di dapur. Di ponsel itulah dua foto terkait ISIS disimpannya. 

Berdasarkan analisis oleh ahli forensik kepolisian, foto-foto yang disimpan Maulana menggambarkan simbol atau identitas kelompok teroris ISIS. Hal itu dinilai mengindikasikan bahwa pemilik foto ini (Maulana) cenderung berpikir, merencanakan, dan melakukan tindakan ekstremis yang mengancam keamanan nasional.

Saat persidangan, Maulana yang tidak diwakili pengacara, mengatakan ia mendapat foto-foto dari Internet dan sudah lama menyimpannya. Ia tidak tahu bahwa menyimpan foto-foto seperti itu merupakan tindak kriminal di Malaysia.

“Saya menyesalinya. Saya telah menyimpan (foto-foto) untuk waktu yang lama, sejak berada di Indonesia. Saya tidak tahu. Saya memohon hukuman ringan, istri saya hamil,” ucapnya.

Wakil Jaksa Penuntun Umum Munirah Shamsudin mendesak agar terdakwa mendapat hukuman yang setimpal. Mengingat terorisme adalah kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional. Sehingga, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.

 

Tak Hanya Sekali

Kasus serupa juga pernah terjadi di Malaysia, seorang WNI bernama Mohd AL-Arsyi bin Mus Budiono (24) yang diputus bersalah dalam kasus terorisme. Ia harus mendekam di penjara selama 18 bulan.

Dilaporkan harian The Star, Kamis (18/10), dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Al-Arsyi bersalah karena memliki foto-foto dan video terkait ISIS. 

Dalam sidang sehari sebelumnya, Al-Arsyi yang bekerja sebagai buruh konstruksi itu mengaku bersalah dan menerima dakwaan tersebut. 

Pengacara asal Indonesia, Zaini Akbar menyatakan bahwa gambar-gambar dan video-video itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi. 

“Ia tidak tahu, bahwa memiliki material terkait Daesh (sebutan bahasa Arab untuk ISIS), merupakan pelanggaran pidana di Malaysia,” ucap Zaini seperti dikutip Bernama. 

Al-Arshy ditangkap saat berada di sebuah restoran di Kuala Lumpur, 17 Januari 2018 sore dengan tuduhan merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi.

Ia juga dituduh berencana mencari dan membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang menimpa Muslim Rohingya di Myamar.

Dikutip dari Kompas, berdasarkan data kepolisian Malaysia, Al-Arshy menjadi orang ke-29 yang ditahan di Malaysia dalam kasus terkait ISIS sejak tahun 2013.

#Pengadilan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.