Ceknricek.com — Satu jam sebelum matahari kembali ke peraduannya, Rabu (17/4), data-data quick count sejumlah lembaga survei sudah terkumpul di kisaran 70%. Angka perolehan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin (Jokma) sudah di atas capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno (Padi). Mayoritas lembaga survei menyebutkan Jokma unggul sekitar 54%.
Dengan wajah letih, di kediamannya Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Prabowo berbicara kepada pendukungnya untuk tidak terpancing dengan angka-angka quick count. Hitungan kita untuk exit poll menang 53% dan quick count interen di angka 52%, ujarnya meyakinkan.
Capres 02 ini mengimbau pendukungnya agar tetap tenang, tidak terprovokasi melakukan tindakan anarkis, dan tetap fokus mengawal kotak suara. “Itulah kunci kemenangan kita agar kebohongan yang dilakukan bisa dilawan,” ujarnya. Kendati tampak letih, calon presiden dua kali ini masih mencoba optimistis. Sesekali bibirnya mengapungkan senyum.
Sumber : Merdeka
Sementara itu, di gedung Djakarta Theatre, Jokowi, yang juga dengan wajah tak kalah letihnya menyapa pendukungnya. Kita sudah lihat hasilquick count. Kita tunggu real count dari KPU, ujarnya diiringi yel-yel pendukungnya Jokowi..Jokowi..Jokowi... Sang petahana saat itu terkesan menghindari penyampaian pidato kemenangan. Ia hanya mengeluarkan seruan agar seluruh rakyat bersatu kembali.
Jokowi pantas menahan diri mendeklarasikan kemenangan. Soalnya, kini publik–terutama pendukung Padi–belum bisa percaya atas kekalahan Prabowo. Maklum saja, sejumlah TPS di Jabodetabek memberi kemenangan telak bagi Padi. Sebelum coblosan pun kampanye 02 amat sukses. Pendukung Padi bagai gelombang besar dan secara kasat mata jauh lebih besar dibandingkan dukungan terhadap Jokma.
Sumber : Detikcom
Dunia medsos juga sangat sibuk dan banjir caci maki terhadap lembaga survei. Mereka mencurigai ada upaya-upaya jahat lembaga survei memanipulasi angka-angka survei dan quick count untuk menggiring publik agar mempercayai kemenangan Jokma.
Di sisi lain, Padi yang tidak menyewa lembaga survei, melakukan hitung cepat sendiri. Exit poll yang dilakukan BPN pun menunjukkan Padi mendulang 55,4% suara, sedangkan Jokowi-Maruf 42,8%. Hasil exit poll internal BPN itu dilakukan di 5.000 TPS. Selain itu, quick count BPN memenangkan Prabowo-Sandi 52,2%.
Itu sebabnya, wajar saja jika Natalius Pigai juga tidak percaya dengan hasil hitung cepat lembaga survei yang disiarkan televisi itu. Lembaga-lembaga survei tersebut, menurut aktivis HAM ini, sudah sejak awal memiliki kedekatan dan afiliasi dengan salah satu pasangan capres dan cawapres. “Jangan percaya quick count bayaran. Exit poll Prabowo-Sandi menang di mana-mana,” sebut Natalius. Jangan main demokrasi jahanam, tandasnya.
Suara Natalius Pigai ini jelas sebagai sikap memberi bobot pernyataan Prabowo sebelumnya. Lembaga-lembaga survei itu, kata Prabowo, sudah bekerja untuk satu pihak. “Mohon untuk kawal kemenangan kita di semua TPS dan kecamatan. Saya tegaskan di sini kepada rakyat Indonesia, ada upaya lembaga-lembaga survei tertentu untuk menggiring opini seolah kita kalah,” imbau Prabowo kepada pemilihnya.
Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean, juga menegaskan hasil hitung cepat acapkali menjadi upaya untuk melakukan penggiringan opini publik. “Ini (hitung cepat) kan tidak lebih dari penggiringan opini saja,” ujarnya.
Angka-angka Survei dan Hitung Cepat
Tudingan kubu Prabowo ini terasa tidak berlebihan bila kita menelisik angka-angka survei lembaga penyelenggara hitung cepat itu. Berbagai lembaga survei itu secara konsisten mengeluarkan hasil surveinya dengan angka yang saling melengkapi, berdekatan dan terkesan sudah diskenariokan. Hasil survei elektabilitas antara paslon nomor urut 01 dan nomor urut 02 mirip-mirip semua. Angka-angka yang dikeluarkan tak jauh beda. Kalau pun beda amatlah tipis. Ada kesan rekayasa.
Ilustrasi : miftah/Ceknricek.com
Mari kita buka kembali hasil survei terakhir sejumlah surveyor itu. Cyrus Network, misalnya, memasang angka 56,4% untuk Jokmar dan 38,1% untuk Padi, 3,2% belum memutuskan, 0,7% tidak memilih, 1,6% tidak menjawab. Survei dilakukan 27 Maret-2 April 2019.
Lalu, survei Alvara Research Center juga tak jauh beda. Eletabilitas Jokma 52,2%, sedangkan Padi 38,8%. Pemilih yang belum memutuskan sebesar 9%. Survei Alvara dilaksanakan pada 2-8 April 2018.
Voxpol Center Research and Consulting yang mengaku menggelar survei 18 Maret hingga 1 April 2019 juga menyajikan angka yang tak jauh beda: Jokma 48,8%, Padi 43,3%. Sementara, pemilih yang belum menentukan pilihan atau undecided voters sebesar 7,9%.
Lalu, Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mematok angka Jokma 56,8%, Padi 37% pada April 2019. SMRC melakukan survei pada 5-8 April 2019. Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA sami mawon: Jokma 55,9% hingga 65,8%. Sedangkan, Padi 34,3% hingga 44,1%.
Angka-angka itu mengundang curiga. Buntutnya ketika mereka melakukan hitung cepat, publik pun tak percaya. Hitung cepat sepertinya hanya bagian dari skenario besar pemenangan Jokma.
Mahfud MD, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak terkecoh hasil hitung cepat. “Walaupun akurasi hitung cepat di atas 99%, naik turunnya masih di dalam margin itu sebulan,” ujarnya.
Hasil penghitungan suara tidak akan diputuskan melalui komputer, melainkan lewat saksi dan tanda tangan basah. Apabila ada kecurangan bisa dimonitor dan dibuktikan lewat pengadilan.
Menurut Mahfud, pihak yang merasa dicurangi bisa membawa sengketanya ke MK. Proses penghitungan dikawal, menyertakan bukti berita acara C1, dan membawanya ke jalur MK. “KPU, polisi, MK, dan Bawaslu tidak boleh main-main, ini hak rakyat sepenuhnya, tidak boleh ada kecurangan,” kata Mahfud MD.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga senada. Ia bilang, quick count hanya sebuah referensi mengenai hasil penghitungan suara pada pemilu. Hasil resmi pemilu hanya dikeluarkan dan ditetapkan oleh KPU. “Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya,” lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU, bisa menempuh penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan telah memberi kesempatan bagi pihak yang tak terima dengan proses pemilu untuk menyengketakan ke Bawaslu. Sementara, sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan di Mahkamah Konsitutsi (MK).
Jadi, kita tunggu saja hitungan real count oleh KPU.